Ayumajakuning

Mantan Kabid Ditangkap Polisi, Pemkab Kuningan: Bantuan Hukum ASN Mengacu Permendagri

kacenews.id-KUNINGAN-Pemerintah Kabupaten Kuningan menegaskan bahwa bantuan hukum hanya diberikan pada tahap penyelidikan (LID) dan penyidikan (DIK) atau menyesuaikan Permendagri Nomor 12 Tahun 2014.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bagian Hukum Setda Kuningan, Mahardika Rahman, menyikapi kasus hukum yang menjerat seorang pejabat Eselon III, hingga mencuat kabar penangkapan seorang pejabat tersebut di lingkungan Pemkab Kuningan oleh Polda Jawa Barat. Bahkan, kasus yang menimpa pejabat tersebut menimbulkan perhatian luas di kalangan birokrasi, pelaku usaha, dan masyarakat.
Meski penangkapan berlangsung pada masa pemerintahan Bupati Kuningan H. Dian Rachmat Yanuar dan Wakil Bupati Hj. Tuti Andriani, perkara yang diproses penegak hukum merupakan kasus lama yang terjadi pada periode pemerintahan sebelumnya.
Informasi yang beredar menyebutkan, pejabat tersebut ditangkap pada 5 November 2025 setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21). Ia tersangkut kasus ketika menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Binamarga—yang kini berubah nomenklatur menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR)—terkait proyek Jalan Lingkar Timur Selatan (JLTS). Pemeriksaan kasus ini disebut telah dimulai sejak Desember 2024.
Mahardika menjelaskan bahwa pendampingan hukum dari Pemda dibatasi oleh ketentuan Permendagri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kemendagri dan Pemda. Bentuk pendampingan tersebut berupa pemahaman hukum kepada ASN yang diperiksa, mulai dari hak dan kewajiban saksi, hukum acara pidana, materi delik yang disangkakan, hingga hal lain yang diperlukan selama proses pemeriksaan.
“Dengan telah adanya penetapan P21, maka secara normatif, tugas Pemda Kuningan sudah selesai. Tinggal nanti memonitor jalannya persidangan sampai dengan putusan inkrah atau berkekuatan hukum,” katanya, Selasa (11/11/2025).
Ia menambahkan, pengacara yang mendampingi pejabat tersebut bukan berasal dari pemerintah daerah, melainkan ditunjuk langsung oleh yang bersangkutan. “Untuk pengacara Pejabat Kuningan yang sudah jadi tersangka, bukan dari pemda melainkan ditunjuk sendiri oleh yang bersangkutannya. Yakni atas nama Dadan Somantri,” ujarnya.
Dengan demikian, seluruh informasi terkait materi perkara dan langkah hukum selanjutnya berada di bawah kewenangan penasehat hukum pribadi pejabat tersebut.(Ya)

Related Articles

Back to top button