Kupas Tanah di Lahan Sendiri, Pengusaha Akui Angkutan Material Lintasi Lahan Pemda
kacenews.id-KUNINGAN-Pemerintah Kabupaten Kuningan memanggil sejumlah pengusaha terkait aktivitas pengupasan tanah di sekitar Jalan Lingkar Utara, Desa Sangkanmulya, Kecamatan Cigandamekar, menyusul temuan penggunaan lahan milik Pemda tanpa izin. Para pengusaha alat berat, penyedia urugan tanah serta unsur terkait hadir memenuhi panggilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Pertemuan berlangsung di ruang rapat BPKAD pada Senin (10/11/2025) malam, dipimpin Kepala BPKAD Kuningan, H. Deden Kurniawan Sopandi, dan Kepala Bidang Aset, John Raharja, serta turut dihadiri unsur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Dalam pertemuan itu, perwakilan pengusaha menyampaikan bahwa kegiatan pengupasan tanah dilakukan di lahan pribadi seluas sekitar 5 hektare, bukan di atas tanah milik Pemerintah Daerah yang luasnya tercatat 36 meter persegi. Namun, mereka mengakui proses pengangkutan material melintasi lahan milik Pemda.
Para pengusaha juga menyatakan telah mengantongi rekomendasi, tetapi belum memperoleh izin dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan belum mengajukan izin penggunaan lahan kepada BPKAD. “Mereka mengakui kelalaiannya. Menjadikan tanah Pemda Kuningan untuk jalur jalan pengangkutan pengerukan tanah menggunakan truk dan jalur lintasan kendaraan berat tanpa izin terlebih dahulu. Bagi saya, misal, meskipun hanya 1 meter tanah pemda diserobot, akan dikejar karena sudah masuk tindakan pidana,” ujar Kepala BPKAD Kuningan, H. Deden Kurniawan Sopandi.
Deden menegaskan, penggunaan aset pemerintah harus melalui izin resmi. Ia juga meluruskan bahwa persoalan yang ditangani BPKAD hanya terkait penggunaan tanah Pemda, bukan mengenai perizinan penggalian tanah atau rencana pembangunan SPBU.
“Saya akan melaporkan hasil obrolan dengan para pengusaha tersebut ke Pak Bupati Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar. Setelah itu, baru akan kembali memanggil para pengusaha bersangkutan untuk obrolan tindak lanjut. Jika tetap ngeyel dan tidak kooperatif, kita akan menempuh jalur hukum sebab terbukti ada tanah Pemda Kuningan yang diserebot meskipun kecil,” katanya.(Ya)



