Ayumajakuning

Bupati Kuningan Murka, Tambang Tanah Ilegal di Sangkanmulya Langsung Dihentikan

kacenews.id-KUNINGAN-Bupati Kuningan H. Dian Rachmat Yanuar turun langsung menghentikan aktivitas penambangan tanah ilegal di lahan milik Pemerintah Daerah (Pemda) di Desa Sangkanmulya, Kecamatan Cigandamekar, Minggu (9/11/2025). Aksi tegas orang nomor satu di Kuningan itu terekam dalam video berdurasi 2 menit 15 detik dan viral di media sosial.
Penertiban dilakukan setelah Bupati menerima laporan adanya penggalian tanah tanpa izin di area aset pemerintah. Saat tiba di lokasi, H. Dian mendapati alat berat tengah beroperasi dan sejumlah truk terparkir di bahu jalan, siap mengangkut tanah hasil galian.
“Segera hentikan kegiatan penambangan semuanya sekarang juga! Galian ini akan berdampak serta merusak lingkungan, sehingga ruas jalan menjadi kotor. Keluarkan semua truk dan alat-alat lainnya dari lokasi ini, apalagi kendaraan pengangkut tersebut berada di bahu jalan,” tegas Bupati dengan nada tinggi saat menegur para pekerja di lokasi.
Bupati kemudian memanggil penanggung jawab kegiatan dan menanyakan dasar hukum serta izin pelaksanaan penggalian tersebut. Salah satu pekerja mengaku hanya sebagai pelaksana lapangan (ceker) dan menyebut nama bosnya, Eki. Namun saat diminta menunjukkan surat izin resmi, pihak pelaksana hanya bisa menyebut memiliki surat rekomendasi tanpa dokumen perizinan sah.
Bupati langsung menghubungi pejabat terkait untuk memastikan kebenaran perizinan tersebut. Dari hasil komunikasi, diketahui kegiatan penggalian itu tidak memiliki izin dan sebelumnya sudah diingatkan agar dihentikan sejak Kamis (6/11/2025). “Ini galian apa? Perusahaan apa? Saya nanya untuk mengupas apa. Ini kotor, jalan rusak. Truk-truk di parkir di bahu jalan mengakibatkan jalan rusak dan kotor. Kendaraan beko dan truk harus dikeluarkan dari area tersebut. Penyerobotan tanah Pemda Kuningan adalah pidana,” ujar Bupati dengan tegas.
Atas kejadian itu, Bupati memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menutup lokasi dan memasang police line guna mencegah aktivitas serupa terulang kembali.
Laporan warga
Sebelumnya, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan juga telah menerima laporan warga terkait kegiatan cut and fill di lahan seluas sekitar 36 meter persegi tersebut. Kepala Bidang Aset BPKAD, Jhon Raharja, membenarkan bahwa pihaknya sudah meninjau lokasi dan menemui pelaksana kegiatan yang berjanji akan menghentikan aktivitasnya, namun tidak menepati komitmen itu.
“Sebelumnya, pada Kamis, 6 November sekitar pukul 11.00, saya menerima laporan dari warga. Untuk itu, saya bersama tim langsung terjun ke lokasi dan bertemu dengan seseorang yang mengaku sebagai pelaksana kegiatan. Akhirnya pelaku penambangan berjanji untuk menghentikan aktivitasnya lalu akan datang ke kantor BPKAD dalam rangka menyelesaikan permasalahan tersebut, Jumat (7/11/2025). Namun, sayang hingga sore hari yang bersangkutan tidak hadir ke BPKAD,” tutur Jhon.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Kuningan, I. Putu Bagiasna, menambahkan bahwa tanah hasil pengupasan rencananya digunakan untuk mengurug lahan pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). “Kalau perusahaan SPBU-nya bernama PT Surya Berkah Timur,” ucapnya.
Di lokasi galian, terpasang papan peringatan bertuliskan bahwa tanah seluas 36 meter persegi dengan Nomor Sertifikat 61/06/Desember 2022 merupakan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan. Dalam papan itu juga tercantum larangan memanfaatkan atau memasuki area tanpa izin, dengan ancaman pidana bagi pelanggarnya.(Sul/Ya)

Related Articles

Back to top button