CirebonRaya

Polemik Tanah Kawasan Caffee Warcuz Terus Bergulir, Pihak Asih Maryasih Sebut Jadi Korban Mafia Tanah

kacenews.id-CIREBON-Polemik sengketa tanah di kawasan Caffee Warcuz Jalan Dr Ciptomangunkusumo Kota Cirebon terus bergulir.

Kini, pihak Teddy Wijaya yang merupakan anak kandung Hj Asih Maryasih melalui kuasa hukumnya, Abdi Mujiono SH angkat bicara.

Menurut Abdi, pihaknya saat ini tengah melakukan gugatan perdata perkara nomor 33 di Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Kabupaten Cirebon.

“Tadi pagi juga kami sudah mengajukan pemeriksaan setempat. Kenapa kami memberikan keterangan pers?, artinya bahwa klient kami (Hj Asih dan Teddy) itu sedang mengajukan gugatan terkait dengan sengketa kepemilikan atas tanah yang terletak di Desa Tuk Jalan Ciptomangunkusumo, selaku kuasa hukum menyatakan bahwa kami adalah pemilik Sertifikat yang atas nama Ibu Hj Asih,” ujar Abdi saat memberikan keterangan pers di salah satu Caffe di Kota Cirebon, Jum’at (7/11/2025).

Selain itu, pihaknya juga sudah mengajukan laporan kepolisian ke Bareskrim Mabes Polri, ditangani oleh Unit Satgas Mafia Tanah.

“Yang intinya klient kami selaku korban dari korban mafia tanah,” kata Abdi.

Abdi menjelaskan, ada beberapa pihak yang mengklaim terhadap tanah tersebut baik pihak (Alm) Dadi Bachrudin, Teuku, maupun pihak Keraton yang saat ini memang kondisinya terhadap tanah tersebut dikuasai oleh beberapa pedagang yang mana pedagang tersebut menyewa kepada Teuku, yang konon klaimnya itu mendapat pelepasan dari Keraton.

“Berangkat dari situ, klaim kami sejak 2015 sebetulnya sudah punya alasan yang jelas berupa sertifikat atas nama ibu Hj Asih yaitu ibu kandung dari Pak Teddy yang tanah tersebut adalah milik adat sebetulnya,” jelas Abdi.

Kemudian jika ada pihak salah satu tergugat menyatakan bahwa tanah itu masuk wilayah Kota, berdasarkan bukti yang ia punya dan sertifikat yang sudah terbit sejak 2016, itu Kabupaten Cirebon.

“Mangkannya kami membantah statement bahwa tanah itu masuk wilayah Kota, begitupun pada saat sidang di pemeriksaan tempat tadi, Kelurahan Pekiringan (Kota Cirebon) yang merupakan pihak yang kami gugat itu menyatakan bahwa tanah tersebut memang tidak terdaftar bahwa tanah itu di Kota Cirebon. Kami selaku korban mafia tanah yang mana Ibu Hj Asih melakukan laporan di Bareskrim karena diduga ada bukti palsu yang digunakan pada saat persidangan di Sumber oleh salah satu pihak tergugat,” kata Abdi.

Oleh sebab itu, pihaknya saat ini sedang mengajukan langkah hukum dengan mengajukan gugatan di PN Sumber Kabupaten Cirebon.

“(Untuk menggugat) 31 pihak, diantaranya Keraton kami gugat juga, ahli waris Alm Dadi Bachrudin, termasuk PD Pembangunan kami gugat,” ucapnya.

Selain itu, klaim PD Pembangunan terhadap tanah tersebut hanya tercatat di neraca, PD Pembangunan tidak pernah bisa membuktikan atas hak yang kuat terkait klaimnya.

Sebelumnya, suasana di lokasi tersebut kembali mendadak ramai pada Jum’at (7/11/2025) pagi.

Tampak sejumlah aparat kepolisian dan TNI tampak berjaga di sekitar lahan yang hingga saat ini masih dalam sengketa (Warcuz), memastikan situasi tetap aman dan kondusif.

Bukan tanpa alasan, Pengadilan Negeri (PN) Sumber Kelas IA menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (sidang di tempat) terkait perkara perdata Nomor 33/Pdt.G/2025/PN Sbr. Sidang tersebut dilakukan untuk meninjau langsung objek sengketa tanah yang diklaim oleh sejumlah pihak di perbatasan Kota dan Kabupaten Cirebon.

Berdasarkan surat resmi PN Sumber Nomor W11 19/105G/KPN 01/X/2025, pemeriksaan dilakukan di Jalan Cipto Mangunkusumo, Desa Tuk, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, mulai pukul 09.00 WIB. Tanah seluas 1.684 meter persegi itu tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2371 atas nama Hj Asih Maryasih.

Menjelang sidang dimulai sekitar pukul 09.15 WIB, area sudah dipadati warga yang penasaran dengan jalannya proses hukum tersebut. Sebagian masyarakat tampak berdiskusi dan berspekulasi tentang status lahan yang berada di perbatasan wilayah dua pemerintahan itu.

Pihak-pihak tergugat juga hadir, berdialog langsung dengan majelis hakim yang memimpin pemeriksaan lokasi.

Salah satu kuasa hukum tergugat, Wawan Hermawan usai sidang tersebut mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari pembuktian posisi tanah yang disengketakan.

“Kami di sini melakukan sidang di tempat, meninjau langsung lokasi tanah sengketa,” katanya usai sidang tersebut, Jum’at (7/11/2025).

Ia menerangkan, berdasarkan data yang dimilikinya, objek sengketa masuk wilayah Kabupaten Cirebon, tepatnya di Desa Tuk.

“Kalau menurut data kami, ini wilayah Kabupaten. Sertifikat juga pernah terbit dari BPN Kabupaten Cirebon,” terangnya.

Terkait jumlah pihak yang bersengketa, Wawan menyebut terdapat lima tergugat masing-masing nomor 1, 4, 8, 9, dan 13 yang semuanya merupakan ahli waris.

“Penggugatnya adalah Pak Tedi, sedangkan tergugat ada lima pihak ahli waris,” sebutnya.

Menurut Dia, setelah pemeriksaan lokasi ini, sidang akan berlanjut pada Rabu (12/11/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli.

Disisi lain, kuasa hukum ahli waris almarhum Dadi Bachrudin, Teguh Santoso yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah tersebut, menilai perkara ini bermula dari kekeliruan administratif.

“Objeknya berada di Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, tapi sertifikatnya justru diterbitkan oleh BPN Kabupaten,” ucapnya.

Menurutnya secara yurisdiksi, BPN Kabupaten tidak berwenang menerbitkan sertifikat untuk lahan yang berada di wilayah kota.

“Seharusnya yurisdiksi BPN Kota, bukan Kabupaten. Ini jelas ada kekeliruan lokasi,” tegasnya.

Teguh menyebutkan, pihaknya sebelumnya sudah memenangkan gugatan serupa di semua tingkat peradilan mulai dari Pengadilan Negeri Kota Cirebon, banding di Bandung, hingga kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).

“Semua putusan sebelumnya memenangkan klien kami. Tapi kini muncul gugatan baru oleh pihak lain yang juga merasa punya hak,” sebutnya.

Terkait warga yang berencana memportal lahan tersebut, Teguh menanggapinya dengan tenang.

“Mungkin itu bentuk kepedulian masyarakat terhadap situasi yang mereka anggap tidak adil. Kami tidak tahu soal itu,” ucapnya.(Jak)

Related Articles

Back to top button