2.836 Kendaraan ASN Tak Bayar Pajak Kendaraan, Bupati Majalengka: Siap-siap TPP Pegawai Bakal Dipotong
kacenews.id-MAJALENGKA-Bupati Majalengka ancam potong Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN di Kabupaten Majalengka yang tidak setiap hari melaporkan capaian kinerjanya serta tudak masuk kerja tanpa alasan yang jelas.
Bupati Majalengka Eman Suherman juga akan memotong TPP bagi pegawai yang tidka membayar pajak kendaraan bermotornya, yang berdasarkan catatan Kantor Pajak ada sebanyak 2.836 kendaraan ASN yang belum memperpanjang pajak kendaran bermotornya, baik kendaran roda dua maupun rodak empat.
Bahkan menurut Bupati ada eselon II setingkat kepala dinas yang memiliki tiga mobil dan ketiga – tiganya pajaknya belum dibayar. Demikian juga dengan sejumlah eselon III yang nunggak bayar pajak sementara dia mampu membeli dua kendaraan roda empat.
“Maenya meuli mobil sanggup ari mayar pajeg hanteu, kondisi ini menunjukan ketidak taatan seorang ASN seorang abdi negara di Majalengka yang harusnya memberikan contoh pada banyak orang, kepada Masyarakat,” ungkap Eman.
Dia mengintruksikan kepala BKPSDM Ikin Asikin untuk mencatat setiap ASN yang menunggak pajak kendraaan dan pajaknya akan dipaksa dibayar dari TPP yang akan dipotong langsung oleh bendahara.
“Setuju kan dipotong TPP nya untuk bayar pajak kendaraan?” tanya Eman kepada stafnya pada saat upacara Senin pagi, di halaman Kantor Setda Majalengka, (3/11/2025) yang disambut teriakan setuju dari sejunlah ASN.
TPP untuk membayar tunggakan pajak kendaraan ini akan mulai dipotong pada bulan November sekarang.
Disampaikan Eman TPP para ASN selain akan terkena potongan untuk pembayaran pajak kendaraan yang yang menunggak pajak, pihaknya juga akan memotong TPP yang capaian kinerjanya minim atau tidak masuk kantor. Bahkan potongan TPP bisa terimbas untuk satu lembaga manakala capaian kinerja lembaga tersebut kurang.
“Di Tahun 2025 terkumpul uang sebesar Rp 155.000.000 lebih dari potongan TPP akibat capaian kinerjanya kurang dan potongan dari ketidak hadiran ke kantor. Lumayan untuk menambah belanja lain ditengah fiskal kita yang sedang kurang baik, uang tersebut biosa untuk belanja kegiatan lain yang bermanfaat untuk rakyat,” ungkap Bupati yang mengaku akan terus melakukan evaluasi kinerja bulanan dan tiga bulanan terhadap kinerja individu dan lembaga.
Sementara itu sejumlah ASN menyeburkan jika sebagian TPP milik ASN telah digadaikan ke bank atau koperasi untuk menutupi lebutuhan lain sehingga TPP tidak diterima secara utuh oleh ASN. Malah ada TPP yang tidak tersisa.
“TPP banyak yang sudah digadaikan ke BJB, BPR ada juga yang ke koperasi untuk beberapa tahun kedepan sama saja dengan gaji. Gayanya PNS bawa mobil ke kantor gaji sebetulnya tersisa sedikit,” kata seorang ASN.
Diketahui TPP yang diterima setiap ASN tersebut untuk jabatan fungsional di Kabupaten Majalengka antara Rp 2.494.833 hingga Rp 7.503.818 untuk Alhi Muda dan Rp 8.611.680 untuk Ahli Madya, Rp 24248.808 untuk jabatan Seda serta Asisten Daerah sebesar Rp 18.460.260. Untuk staf ahli bupati sebesar Rp 16.568.280 serta Kepala Bagian setingkat eselon III sebesar Rp 13.248.000. Angka tersebut belum termasuk gaji dan tunjangan lainnya (Ta)





