ASN Dilarang Nongkrong di Tempat Umum Saat Jam Kerja, Sekda Hendra Nirmala: Sanksi Tegas bagi yang Membandel
kacenews.id-CIREBON-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, mengeluarkan surat edaran tentang larangan aktivitas non kedinasan di tempat umum selama jam kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon pada 2025.
Surat edaran dengan nomor 800.1.6.2/ BKPSDM, tersebut ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Hendra Nirmala yang ditunjukan kepada, Asisten, Inspektur, Kepala Satpol PP, Sekretaris Dewan, kepala Badan dan Dinas , Dirut RSUD, kepala bagian di lingkungan Setda, dan seluruh camat dengan tembusan ke Bupati Cirebon dan Wakil Bupati Cirebon.
Dalam surat edaran tertanggal 4 November 2025 ini, bertuliskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 72 Tahun 2022 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Serta dalam rangka meningkatkan Disiplin dan Produktivitas Kinerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon dengan ini disampaikan larangan aktivitas non kedinasan di tempat umum selama Jam Kerja.
“Melarang melakukan aktivitas berkumpul atau menghabiskan waktu di tempat umum seperti warung kopi, rumah makan, cafe, pusat perbelanjaan, taman kota atau tempat lain yang bukan merupakan lokasi penugasan untuk tujuan bersantai atau melakukan aktivitas pribadi yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan,”kata petikan surat edaran.
Selain itu juga ,dalam surat tersebut ASN dilarang melakukan aktivitas olahraga pada hari dan jam kerja di Iuar lingkungan perkantoran masing-masing.
“Melarang melakukan kegiatan touring atau aktivitas luar ruangan lainnya selama jam kerja di luar pelaksanaan tugas kedinasan,” katanya.(Junedi)





