Pengelola MBG Belum Patuh BPJS, Ketua Satgas MBG Kuningan: Pekerja Wajib Pekerja Terdaftar Jadi Peserta
kacenews.id-KUNINGAN-Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Kuningan tengah mendapat perhatian serius. Sejumlah pengelola dapur MBG dilaporkan belum menunaikan kewajiban mendaftarkan para pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, padahal program tersebut melibatkan banyak tenaga juru masak, petugas logistik, dan pekerja pendukung lainnya.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kuningan, Wahyu Hidayah, menegaskan, perlindungan tenaga kerja merupakan hal wajib yang tidak bisa diabaikan. Ia menyebut masih ada pengelola MBG yang belum menyelesaikan administrasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta pelaporan data pekerja ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
“BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar biaya tambahan, melainkan pilar wajib yang dilindungi oleh undang-undang. Hal itu mencakup jaminan atas risiko kecelakaan kerja, kematian, dan jaminan lainnya yang merupakan hak fundamental setiap pekerja, termasuk mereka yang terlibat dalam program MBG,” ujar Wahyu, Rabu (5/11/2025).
Sebagai Ketua Satgas MBG Kuningan, Wahyu menegaskan pentingnya tanggung jawab moral dan hukum bagi seluruh pengelola MBG untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerja.
“Kami memahami sebagian masih berproses dalam penyesuaian sistem dan kelengkapan data, namun prinsipnya saya selaku Ketua Satgas MBG Kuningan menekankan bahwa permasalahan perlindungan ketenagakerjaan adalah bagian dari tanggung jawab moral dan hukum yang wajib dipenuhi oleh setiap pelaku usaha termasuk pengelola MBG sehingga tidak boleh diabaikan,” ucapnya.
Ia menuturkan, pekerjaan di dapur umum dan bagian logistik memiliki potensi risiko fisik. Karena itu, pekerja harus mendapatkan jaminan sosial agar terlindungi bila terjadi kecelakaan kerja.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Wahyu menginstruksikan Kepala Disnakertrans Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, untuk melakukan pendataan ulang terhadap seluruh pengelola dapur MBG serta memberikan pembinaan langsung bagi yang belum patuh. Langkah tersebut dilakukan melalui pendekatan persuasif disertai edukasi tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami menginstruksikan kepada Pak Kadisnakertrans untuk melakukan pendataan lanjutan dan pembinaan langsung terhadap MBG yang belum patuh dengan pendekatan persuasif tetapi tetap berlandaskan aturan,” tuturnya.
Wahyu menambahkan, pelaksanaan MBG tidak hanya harus memberi manfaat kepada penerima makanan, tetapi juga menjamin kesejahteraan para pekerja yang menjalankan program tersebut.
“Tujuannya bukan semata menegakkan aturan, tetapi memastikan seluruh pekerja di sektor ini (pengelola MBG) mendapatkan jaminan keselamatan, kesejahteraan, dan perlindungan yang layak,” ujarnya.(Ya)



