Ayumajakuning

119 PNS Pemkab Kuningan Resmi Purnabakti

kacenews.id-KUNINGAN-Sebanyak 119 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan resmi menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian dengan hormat karena telah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) periode 1 Januari hingga 1 Maret 2026.
Penyerahan SK dilaksanakan di Aula BKPSDM Kabupaten Kuningan, Desa Cikaso, Kecamatan Kramatmulya, Rabu (5/11/2025).
Acara pelepasan dipimpin Wakil Bupati Kuningan, Hj. Tuti Andriani, mewakili Bupati H. Dian Rachmat Yanuar. Turut hadir Kepala BKPSDM Kabupaten Kuningan Beni Prihayatno, Kepala Disdukcapil, perwakilan Bank BJB, serta para calon purnabakti.
“Mereka adalah calon purnabakti PNS yang mencapai BUP terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai 1 Maret 2026. Atas nama pribadi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, kami menyampaikan rasa hormat, kebanggaan dan penghargaan setinggi-tingginya kepada bapak dan ibu yang hari ini menerima SK pemberhentian dengan hormat,” ujar Bupati Dian Rachmat Yanuar dalam sambutan yang dibacakan Hj. Tuti Andriani.
Dalam kesempatan itu, Hj. Tuti menyampaikan apresiasi atas pengabdian para PNS yang telah mendedikasikan puluhan tahun hidupnya bagi pembangunan daerah. Menurutnya, masa purnabakti bukan akhir pengabdian, melainkan awal dari babak kehidupan baru.
“Tema kesempatan hari ini, ‘Pensiun Sehat dan Sejahtera’, mengandung pesan yang dalam. Sehat berarti tetap menjaga semangat hidup, menjaga tubuh dan jiwa agar terus kuat dan bahagia. Sejahtera bukan hanya tentang materi, tapi tentang hati yang tenang, keluarga harmonis, dan hidup yang penuh makna,” tuturnya.
Hj. Tuti berharap masa pensiun menjadi waktu yang membahagiakan bagi para purnabakti. “Kami berharap masa pensiun menjadi masa yang indah bagi bapak dan ibu, masa untuk lebih dekat dengan keluarga, menikmati waktu bersama cucu, beribadah lebih khusyuk, dan menebar manfaat dalam bentuk berbeda,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Informasi Kepegawaian, Pengadaan, Pemberhentian, dan Fasilitasi Profesi ASN BKPSDM Kuningan, Hartanto, menjelaskan, penyerahan SK pemberhentian ini merupakan bagian dari manajemen ASN sebagai bentuk penghargaan dan pemenuhan hak bagi PNS yang memasuki usia pensiun.
“Penyerahan SK ini bertujuan memberikan layanan kepegawaian berupa penghargaan dan hak bagi PNS yang telah mencapai batas usia pensiun. Diharapkan mereka tetap termotivasi untuk melanjutkan pengabdiannya di luar pemerintahan,” katanya.
Hartanto juga memberikan pesan bagi ASN yang masih aktif agar meneladani dedikasi para senior. “Belajarlah dari para senior ini, dari keteguhan hati mereka, dari kesabaran mereka memberikan pelayanan terbaik dengan ketulusan hati. ASN sejati bukan hanya tentang pangkat dan jabatan, tetapi tentang pengabdian dan keikhlasan dalam menjalankan tugas,” paparnya.(Sul)

Related Articles

Back to top button