Ragam

Transparansi Dana BOS Ujian Integritas Pendidik

DUGAAN pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon kembali menjadi sorotan publik. Tiga pejabat Disdik disebut telah dimintai keterangan oleh penyidik Tipikor Polresta Cirebon.

Kasus ini, bila benar terjadi, bukan sekadar soal angka atau nominal, melainkan soal kepercayaan dan integritas dalam tata kelola pendidikan. Dana BOS merupakan instrumen penting pemerintah untuk memastikan pemerataan akses dan mutu pendidikan.

Setiap rupiah yang dialokasikan bersumber dari uang rakyat dan ditujukan langsung bagi kepentingan siswa. Karena itu, setiap penyimpangan, sekecil apa pun, menjadi persoalan serius yang menodai prinsip keadilan dan transparansi pengelolaan anggaran publik.

Dalam konteks ini, langkah aparat penegak hukum (APH) memeriksa sejumlah pejabat Disdik patut diapresiasi sebagai upaya menegakkan akuntabilitas. Namun demikian, penyelidikan mesti dijalankan secara profesional dan berimbang.

Prinsip praduga tak bersalah harus dijaga, sembari memastikan proses hukum tidak berhenti di tengah jalan atau dipengaruhi oleh tekanan eksternal.

Pihak Dinas Pendidikan, melalui Kepala Dinasnya, telah membantah keras adanya pemotongan dana BOS.

Pernyataan ini perlu dihormati, namun juga harus diikuti dengan langkah proaktif untuk membuka data dan mekanisme pengelolaan dana secara transparan.

Publik memiliki hak untuk mengetahui bagaimana dana BOS disalurkan dan digunakan di setiap satuan pendidikan.

Kasus ini sejatinya menjadi momentum refleksi bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor pendidikan.

Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi moral bagi pengelolaan dana publik. Dalam dunia pendidikan, di mana integritas seharusnya menjadi nilai utama, praktik seperti pungutan liar tidak boleh dibiarkan menjadi budaya.

Kita berharap, penyelidikan kasus ini dapat dilakukan dengan terbuka dan tuntas. Jika terbukti ada pelanggaran, maka sanksi tegas harus dijatuhkan kepada pihak yang terlibat. Sebaliknya, bila tuduhan tersebut tidak terbukti, klarifikasi resmi perlu disampaikan kepada publik agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan tidak runtuh.

Lebih jauh, kasus dugaan pungli ini hendaknya menjadi pemantik bagi pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengawasan dan audit internal, baik di tingkat sekolah maupun dinas. Pengawasan tidak cukup hanya dilakukan ketika ada laporan masyarakat, tetapi harus dibangun menjadi sistem yang mencegah terjadinya penyimpangan sejak awal.

Ujung dari semua ini adalah kepentingan siswa.
Dana BOS bukan milik pejabat atau lembaga, melainkan hak anak-anak bangsa untuk mendapatkan pendidikan yang layak tanpa beban tambahan. Integritas dalam mengelola dana publik adalah bentuk nyata dari tanggung jawab moral dan sosial terhadap masa depan mereka.

Transparansi bukan pilihan, melainkan keharusan. Dunia pendidikan tidak boleh menjadi ladang praktik yang mencederai nilai-nilai yang justru ingin ditanamkannya. Jika pendidikan adalah cermin moral bangsa, maka kebersihan dalam mengelola dana pendidikan harus menjadi pantulan utamanya.***

Related Articles

Back to top button