Langgar Disiplin Kerja, Bupati Majalengka Pecat Dua ASN dan Sembilan Pegawai Disanksi
kacenews.id-MAJALENGKA-Bupati Majalengka segera menerbitkan surat pemecatan bagi 9 ASN yang bekerja di Pemda Majalengka karena melanggar disiplin kerja.
Sebelumnya bupati juga telah memecat 2 ASN dengan tidak hormat setelah ada putusan pengadilan dan persetujuan Kemendagri. Dengan demikian ada sebanyak 11 orang ASN di Tahun 2025 yang diberhentikan dengan tidak hormat.
Bupati Majalengka, Eman Suherman di hadapan ratusan stafnya pada apel pagi, Senin (3/11/2025) mengungkapkan, 9 orang ASN yang sedang proses pemecatan dan SK-nya segera diterbitkan tersebut, 7 orang diantaranya berbulan-bulan tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas, 1 orang PPPK yang bersangkutan dinyatakan tidak cakap bekerja karena gangguan mental, serta 1 orang lainnya tengah dalam pendalaman untuk diberhentikan.
Pemecatan terhadap ASN tersebut setelah melalui berbagai tahapan, mulai teguran, peringatan pertama hingga ketiga dan dilakukan pembinaan oleh atasan tempat kerjanya hingga dilakukan pemeriksaan Inspektorat dan memberikan rekomendasi hasil pemeriksaan.
“Saya ingin semua ASN menjaga profesionalitas kerja, agar ASN Majalengka benar-benar menjadi teladan bagi masyarakat. Datang ke kantor layani masyarakat dengan baik.” ungkap Bupati.
“Banyak oprang di luar sana bersusah payah, berlomba untuk menjadi PNS, sekarang ada yang sudah menjadi PNS malah mengabaikan tugasnya, mengambil resiko dipecat,” katanya.
Bupati pun menghimbau semua stafnya untuk mengukur dan menyesuaikan penghasilan dengan pengeluaran serta menghindari gaya hidup berlebihan yang tidak sesuai dengan pendapatan seorang ASN.
Bupati Eman mengaku akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh pegawai agar disiplin kerja terus terjaga selaras dengan capaian kinerja masing-masing.
Pemeriksaan Inspektorat
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka Ikin Asikin, Selasa (4/11/2025) menyebutkan, pemecatan tersebut setelah menerima hasil pemeriksaan dari Inspektorat dengan lengkap dan rekomendasinya yang disampaikan sesuai hasil pemeriksaan per individu.
Setelah itu BKPSDM juga berusaha memanggil yang bersangkutan hingga mendatangi rumahnya agar bersedia masuk ke kantor, namun nyatanya diabaikan juga.
Mereka yang kena sanksi pemecatan tersebut dari hasil pemeriksaan alasan tidak berkantor ada yang dicari banyak orang karena tersangkut utang-piutang hingga akhirnya menghindari bertemu dengan pihak-pihak yang mencarinya. Ada yang menggunakan dana kantor dan tidak bisa mengganti hingga aklhirnya malas ke kantor karena takut teguran dan diminta pertanggungjawaban atasannya.
Ada juga yang mencari usaha lain karena di kantor pendapatannya tidak memenuhi tuntutan gaya hidup keluarganya. “Kebanyakan kasusnya ada persangkutan dengan orang lain, dicari banyak orang dan menghindar,” ungkap Ikin.
Pembinaan terhadap PNS menurutnya akan terus dilakukan, pendekatan terhadap keluarganya juga dilakukan melalui Dharma Wanita masing-masing unit kerja.(Tat)



