Ayumajakuning

Polres Majalengka Ringkus Pelaku Pencurian Mobil Pick Up, Dua Buron Tengah Dalam Pemburuan

kacenews.id-MAJALENGKA-Empat tersangka pelaku dari enam orang pelaku sindikat pencurian mobil pick up lintas kabupaten yang kerap beraksi di wilayah Jawa Barat ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, dua lainnya masih buron dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari aksus tersebut polisi mengamankan barang bukti antara lain, satu unit BPKB dan STNK Suzuki Pick Up tahun 2017 warna hitam, Mitsubishi T120SS Pick Up tahun 2012 dan 2016. Kunci asli kendaraan, flashdisk berisi rekaman CCTV, kunci astag palsu, dan tali tambang yang digunakan saat beraksi.

Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Willy Andrian, didampingi Kasat Reskrim Ajun Komisaris Udiyanto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya kendaraan niaga jenis pick up di beberapa wilayah Kabupaten Majalengka.

Para tersangka yang berhasil ditangkap adalah AG (31) dan M alias Icong (30) asal Indramayu yang di kawasan Jalan Lada, Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat pada Jumat (26/9/2025) malam serta dua penadah E R (32) dan S (45) asal Subang yang ditangkap sehari kemudian di wilayah Kabupaten Indramayu.

Sementara dua pelaku lain, yakni AY alias Jendral dan NA masih dalam pengejaran.

“Pelaku merupakan spesialis pencurian mobil pick up. Dari hasil penyelidikan, mereka telah beraksi sedikitnya tiga kali di wilayah hukum Polres Majalengka,” ungkap Kapolres Willy Andrian pada konprensi pers, Jumat (31/10/2025)

Disampaikan Kapolres, para tersangka diketahui melancarkan aksinya di tiga lokasi berbeda, antara lain di Kecamatan Cigasong, Ligung, dan Sumberjaya. Para tersangka membobol kendaraan dengan cara merusak kunci mobil yang terparkir di depan rumah korban pada dini hari.

“Aksi pertama mereka lakukan di Jalan Jakalalana, Kelurahan Cigasong pada Rabu (2/7/2025) sekitar pukul 04.30 WIB. Dua peristiwa lainnya menyusul pada 7 Juli 2025 di Panjalin Kidul, Sumberjaya, dan 19 September 2025 di Desa Gandawesi, Ligung. Korban yang melapor antara lain Uus Gilang Permana, Cucun Sonjaya, dan Rudi Salam,” kata Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kapolres, para tersangka mengaku menjual hasil curiannya kepada penadah dengan harga antara Rp 10.000.000 hingga Rp 12.000.000 per unit.

“Mobil hasil curian dijual utuh dengan surat-surat palsu,” ucapnya.

Jaringan Lintas Kabupaten

Terkait hasil pengembangan menunjukkan bahwa tersangka AG terlibat dalam tiga kasus pencurian di Majalengka dan satu kasus di Indramayu.

“Jaringan ini diduga beroperasi lintas kabupaten dengan sasaran kendaraan niaga kecil yang mudah dijual kembali. Kami masih memburu dua tersangka lain yang berperan penting dalam jaringan ini. Masyarakat diminta waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” kata Udiyanto.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan/atau Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(Tat)

Related Articles

Back to top button