Ekonomi & Bisnis

Penurunan Harga Pupuk 20 Persen Disambut Gembira Petani Majalengka

kacenews.id-MAJALENGKA-Petani di Kabupaten Majalengka menyambut gembira kebijakan pemerintah yang menurunkan harga pupuk subsidi hingga 20 persen.

Berdasarkan Harga Eceran Tertinggi (HET) terbaru, pupuk urea kini dijual Rp 180.000 per kwintal dan pupuk NPK Rp 184.000 per kwintal. Sudiasih, petani asal Desa Nunuk, Kecamatan Maja, mengaku semula ragu mendengar kabar penurunan harga tersebut. Ia menyebut harga sebelumnya, Rp225.000 per kwintal untuk pupuk urea, terasa berat bagi petani kecil.
“Kalau benar turun, kami tentu sangat senang,” ujarnya.

Menurut Sudiasih, kabar ini menjadi angin segar menjelang musim tanam rendeng yang segera dimulai. Ia berharap, pemerintah juga menurunkan harga pestisida dan insektisida yang masih tinggi.
Hal senada disampaikan Karsa, petani dari Baribis. Ia menilai kebijakan ini sangat membantu petani di tengah naiknya biaya produksi pertanian.

“Program penurunan harga pupuk ini sangat pro terhadap petani, apalagi menjelang musim tanam. Kami hanya berharap penyalur pupuk bisa memperlancar distribusinya,” katanya.
Sementara itu, penyalur pupuk di Kelurahan Cicenang, Kecamatan Cigasong, Eneng Salaimah, menyebut penyerapan pupuk masih rendah karena musim tanam belum dimulai.

Di kiosnya, tersedia stok urea lima ton dan NPK 2,5 ton. “Petani sangat senang harga turun, meski ada yang kurang beruntung karena keburu membeli pupuk sebelum pengumuman,” ujarnya.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Majalengka, Gatot Sulaeman, mengatakan penurunan harga ini bertujuan menekan biaya usaha pertanian tanaman pangan agar sektor pangan semakin prospektif.

“Sebanyak 70 persen dari 1,3 juta penduduk Majalengka adalah petani. Wajar jika penurunan harga pupuk subsidi disambut dengan gembira,” ujar Gatot, Selasa (28/10/2025).

Ia menjelaskan, harga pupuk urea subsidi turun dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram, pupuk NPK dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram, pupuk ZA dari Rp1.799 menjadi Rp1.360 per kilogram, dan pupuk organik dari Rp800 menjadi Rp649 per kilogram.

Selain padi dan jagung, kini tanaman kedelai, cabai, bawang, kopi, kakao, ubi, dan tebu juga berhak mendapatkan pupuk subsidi.

Di Kabupaten Majalengka terdapat 235 kios pengecer pupuk di bawah naungan PT Pupuk Indonesia yang tersebar di 26 kecamatan dan 330 desa.(Tat)

Related Articles

Back to top button