CirebonRaya

Bukan Terkait Korupsi, Kejaksaan Serahkan Uang Rp 3,5 Miliar ke BPR Bank Cirebon

Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menyerahkan uang senilai Rp 3,5 miliar ke Perumda BPR Bank Cirebon. Uang tersebut diserahkan karena tidak terkait dengan proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Perumda BPR Bank Cirebon dan merupakan uang nasabah.

Kajari Kota Cirebon Muhamad Hamdan mengatakan, uang tersebut diserahkan secara resmi kepada Perumda BPR Bank Cirebon pada Senin (27/10/2025), dengan disaksikan oleh Wali Kota Cirebon, Effendi Edo.

“Jadi kita tadi menyerahkan uang ke BPR Bank Cirebon. Uang tersebut didapat pada saat kita melakukan penyelidikan dalam kasus ini,” jelasnya.

Hamdan menegaskan, kasus ini masih tetap berjalan walaupun ada penyerahan uang tersebut. Dan pihaknya juga masih melakukan sejumlah pemeriksaan saksi-saksi.

“Ada sisa sejumlah uang sekitar Rp1,04 Miliar yang kita sita dalam proses penyidikan, dan kita titipkan ke BPR Bank Cirebon sebagai salah satu barang bukti kasus ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Wali Kota Cirebon Effendi Edo yang hadir dalam penyerahan ini mengatakan, berkat kolaborasi yang baik dengan Kejari Kota Cirebon sehingga uang ini bisa dikembalikan lagi ke BPR Bank Cirebon.

Dikatakan Wali Kota, kerjasama dengan Kejari tidak akan berhenti sampai disini, ke depan bagaimana caranya agar BPR Bank Cirebon ini bisa sehat kembali, dengan bantuan dari Kejari Kota Cirebon.

“Penyehatan bukan hanya penarikan kredit-kredit macet di BPR saja yang telah dibantu dan dilakukan oleh Kejari Kota Cirebon, Pemkot bersama LPS juga akan berkomitmen menyehatkan kembali BPR Bank Cirebon,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan korupsi BPR Bank Cirebon kini menemui babak baru. Setelah lebih dari setahun melakukan penyelidikan, kini kasus tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan. Artinya, sebentar lagi akan ditetapkan tersangka. Belasan nama sudah dipanggil, termasuk Ketua Dewan Pengawas Agus Mulyadi dan Anggota Dewan Pengawas Ayatullah Roni, serta beberapa anggota DPRD aktif dan mantan anggota DPRD Kota Cirebon. Kasus ini telah menimbulkan kerugian Negara sekitar Rp 20 miliar. Di kasus ini sendiri, sejumlah nasabah diduga telah meminjam tidak sesuai prosedur dan pinjaman tidak dikembalikan.

Meski secara hitungan kasar kerugian Negara mencapai Rp 20 miliar, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon tetap melakukan prosedur dengan segera memanggil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kepastian jumlah kerugian Negara.

Kasus ini sendiri sempat heboh di awal penyelidikan, di mana Kejaksaan melakukan penggeledahan di kantor BPR Bank Cirebon pada Juni 2024 lalu, yang kemudian diikuti dengan pemanggilan sejumlah saksi. Pada 2025, Kejaksaan kembali melakukan penggeledahan di kantor BPR Bank Cirebon di Jalan Talang. Penggeledahan kedua kalinya dilakukan karena pihak BPR Bank Cirebon dinilai tidak kooperatif dalam memberikan data dan melengkapi barang bukti.

“Di kasus BPR Bank Cirebon, Kejaksaan telah memanggil Ketua Dewan Pengawas BPR Bank Cirebon, Bapak Agus Mulyadi. Yang kami tanyakan kepada Bapak Agus Mulyadi adalah apa sih yang dilakukan oleh Dewan Pengawas tantang masalah yang dialami oleh bank tersebut,” ujar Gema Wahyudi, Kasie Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.

Menurutnya, dari pertanyaan tersebut, Agus Mulyadi menjawab bahwa pihaknya telah melakukan evaluasi.

“Oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Cirebon sendiri memang masuk ke dalam status bank dalam pemantauan,” katanya.

Ia menambahkan, dari sejumlah saksi yang dipanggil, peminjaman tidak ada yang di atas Rp 1 miliar, namun peminjaman banyak yang ditumpuk. Artinya, meminjam lebih dari satu kali sementara pinjaman yang pertama belum dilunasi, yang membuat pinjaman itu dari satu nasabah bisa mencapai di atas Rp 1 miliar.

“Kalau dijumlahkan tetap saja di atas Rp 1 miliar dari satu orang,” katanya.(Cimot)

Related Articles

Back to top button