CirebonRaya

Kasus DAU Pendidikan Rp 30,5 Miliar, LSM Sebut Puluhan Juta Hanya untuk Pengadaan Sepatu Olahraga

kacenews.id-CIREBON-Tokoh masyarakat Kota Cirebon, Mohamad Agung Sentosa, mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Umum (DAU) spesifik bidang pendidikan senilai Rp 30,5 miliar.

Agung menilai, temuan tersebut tidak bisa dianggap sekadar kesalahan administratif, tetapi sudah mengarah pada indikasi tindak pidana korupsi karena dinilai bersifat total loss atau menimbulkan kerugian negara secara keseluruhan.
“Temuan BPK itu total loss, artinya penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan telah menimbulkan kerugian negara. Ini indikasi kuat tindak pidana korupsi,” ujarnya, Minggu (26/10/2025).

Ia juga meminta aparat penegak hukum (APH) meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan. Menurutnya, masyarakat sudah mengetahui persoalan tersebut dan bahkan beredar isu adanya surat kesepakatan antar pihak mengenai pengalihan anggaran DAU.
Agung menduga terdapat kegiatan fiktif dalam penggunaan dana tersebut. Berdasarkan dokumen yang beredar, seperti SPM, SP2D, dan SPJ, ia menilai pengelolaan dana itu sulit dipertanggungjawabkan.

“Kalau sudah total loss, berarti kerugian negara nyata dan tidak bisa ditoleransi. Siapa yang bermain, silakan diselidiki,” tegasnya.

Ia juga berharap pergantian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cirebon tidak menghambat proses hukum. “Kami harap Kajari yang baru bisa melanjutkan penegakan hukum atas temuan BPK ini. Jangan sampai kasusnya berhenti di tengah jalan,” katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggaran DAU spesifik bidang pendidikan tahun 2023 sebesar Rp 30,5 miliar tersebut digunakan untuk 27 kegiatan, di antaranya pembayaran premi asuransi Rp 38 juta, makan minum dan jamuan Rp 2,27 miliar, pengadaan barang cetak Rp 98 juta, pemeliharaan gedung sekretariat daerah Rp 147 juta, pemeliharaan drainase Rp 6,12 miliar, peningkatan kualitas kawasan permukiman Rp 15,57 miliar, serta pengadaan sepatu olahraga Rp 76 juta.
Hingga kini, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon masih melakukan penyelidikan dan telah memintai keterangan beberapa pejabat ASN, termasuk Kepala BPKPD Kota Cirebon Mastara dan sejumlah pegawai lainnya.(Fan)

Related Articles

Back to top button