Tahanan di Cirebon Kabur Kabur, Wibawa Hukum Ternoda
PERISTIWA kaburnya empat tahanan dari ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon menunjukkan betapa cerobohnya pola pengamanan. Peristiwa itu menjadi kritik keras terhadap aparat penegak hukum.
Meski tiga di antaranya sudah berhasil ditangkap kembali, kejadian ini menunjukkan bahwa sistem pengamanan di lingkungan lembaga peradilan masih menyisakan celah serius. Menurut keterangan pihak kejaksaan, para tahanan melarikan diri melalui plafon kamar mandi di ruang tahanan pria. Fakta bahwa tempat sekrusial itu tidak memiliki jeruji atau pengamanan memadai patut menjadi bahan evaluasi menyeluruh.
Celah kecil seperti ini bisa berakibat fatal, tidak hanya bagi aparat, tetapi juga bagi rasa aman masyarakat. Pelarian tahanan bukan peristiwa baru. Hampir setiap tahun kasus serupa terjadi di berbagai daerah, dengan modus yang hampir sama yakni pengawasan lemah, fasilitas minim, dan koordinasi antarpetugas yang tidak optimal.
Jika hal mendasar seperti keamanan ruang tahanan masih diabaikan, maka kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum akan terus tergerus.
Kejaksaan dan pengadilan harus meninjau ulang seluruh sistem pengamanan tahanan, terutama di area pengadilan yang kerap menjadi titik rawan. Pengawasan tidak cukup hanya dengan penjaga dan borgol, perlu ada standar keamanan fisik seperti jeruji besi di kamar mandi, CCTV aktif, dan sistem kontrol berlapis sebelum dan sesudah sidang.
Kita tentu menghargai upaya cepat aparat dalam menangkap kembali tiga tahanan yang kabur. Namun, tindakan reaktif semacam itu seharusnya tidak perlu terjadi bila sistem pengamanan bekerja dengan baik.
Kasus ini harus menjadi momentum introspeksi, bukan sekadar rutinitas laporan setelah insiden.
Selain itu, evaluasi juga perlu melibatkan unsur lintas lembaga yakni Kejaksaan, Pengadilan, Kepolisian, dan Kemenkumham sebagai pengelola rutan.
Koordinasi pengawalan tahanan sebelum dan sesudah sidang harus diperkuat agar tidak ada lagi ruang bagi kelengahan. Tahanan yang melarikan diri memang akan menanggung konsekuensi hukum lebih berat. Namun, tanggung jawab terbesar tetap berada di pundak aparat yang lalai menjaga.***





