Ayumajakuning

Satu MBG Kantongi PBG, 95 Dapur MBG di Kuningan Belum Berizin

kacenews.id-KUNINGAN-Kepatuhan terhadap regulasi pembangunan di Kabupaten Kuningan tengah menjadi sorotan. Program fasilitas publik Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah untuk mendukung pemenuhan gizi pelajar ternyata mayoritas belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebuah dokumen legalitas wajib yang menjamin keselamatan, fungsi, dan ketertiban tata ruang bangunan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Kuningan, I. Putu Bagiasna, mengungkapkan bahwa dari total 96 dapur MBG yang telah terdaftar melalui aplikasi Badan Gizi Nasional (BGN), hanya satu dapur yang telah mengantongi izin PBG, yakni Dapur MBG Polres Kuningan.
“Kami menyambut baik inisiatif program MBG karena sangat mulia untuk membantu memberikan asupan makanan bergizi bagi kalangan pelajar. Namun aspek legalitas bangunan harus diprioritaskan karena sangat disayangkan, sebagian besar belum memenuhi kewajiban PBG sebagaimana mestinya,” ujar Putu.
Putu menjelaskan, PBG merupakan pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menjadi syarat hukum utama dalam mendirikan maupun memanfaatkan bangunan. Saat ini, proses pengajuan PBG dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang dikelola pemerintah pusat.
Fakta bahwa 95 dapur MBG di Kuningan belum berizin, menurut Putu, harus menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak, termasuk instansi pemerintah dan pelaku usaha. Ia menegaskan, kepatuhan terhadap PBG bukan sekadar administratif, melainkan menyangkut aspek keselamatan dan penataan ruang daerah.
Berkas persyaratan
Untuk mendapatkan PBG, pemohon diwajibkan melengkapi 14 berkas persyaratan utama yang harus diunggah dalam format PDF melalui sistem SIMBG. Dokumen tersebut mencakup Identitas pemohon (KTP/KITAS), akta pendirian badan hukum bagi pemilik usaha, bukti kepemilikan tanah atau surat keterangan sah, lampiran perjanjian sewa atau ahli waris jika ada perbedaan nama pemilik, Nomor Induk Berusaha (NIB) dari sistem OSS, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari Bidang Tata Ruang, berita acara dan kajian teknis dari Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) untuk proyek berskala besar, dokumen lingkungan hidup seperti AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL, surat izin tetangga, titik koordinat lokasi, hasil soil test, dan data peil banjir, gambar teknis bangunan lengkap, Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdalalin) dari Dishub dan Polres, serta Surat Keterangan Kerukunan Umat Beragama (SKBU) untuk bangunan berfungsi ibadah.
“Semua dokumen harus dipastikan rapi, lengkap, dan terbaca jelas saat diunggah ke sistem SIMBG agar proses verifikasi berjalan lancar,” jelas Putu.
DPUTR Kuningan berharap agar seluruh pengelola Dapur MBG segera menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Dengan memiliki PBG, setiap fasilitas publik dapat berdiri secara legal, aman, dan sesuai peruntukan ruang wilayah Kabupaten Kuningan.(Ya)

Related Articles

Back to top button