Dorong Peningkatan PAD, Bapenda Kabupaten Cirebon Optimalkan Pendapatan Pajak dan Retribusi
kacenews.id-CIREBON- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon kembali menggelar rapat finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Cirebon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang berlangsung di aula setempat, Rabu (22/10/2025).
Bahkan Bapenda sebelumnya melaksanakan rapat Asistensi Penyusunan Raperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bersama organisasi perangkat daerah (OPD) pengelola retribusi dengan Kemendagri, Kementerian Hukum dan Bagian Hukum Setda.
Rapat dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, H Hendra Nirmala, bersama Wakil Ketua DPRD, H. R. Hasan Basori, turut hadir juga Ketua Bapemperda Lukman Hakim, Ketua Komisi II DPRD, Cakra Suseno, Sekretaris Komisi II, Aan Setyawan, dan para kepala perangkat daerah pengelola pajak dan retribusi beserta jajaran.
Hendra mengungkapkan, rapat finalisasi ini merupakan tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian Keuangan RI dan pra evaluasi Kemendagri serta Kementerian Hukum terhadap Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Hasil evaluasi dituangkan melalui surat dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan dan juga Pra Evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri,” katanya.
Ia juga menyampaikan apresiasinya dan ucapan terima kasih kepada Trisna Akhmad, Kasubdit Wilayah II pada Direktorat Pendapatan Daerah Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri yang telah hadir secara virtual dan Rizki Widiasmoro, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri yang hadir secara langsung dan telah mendampingi Kabupaten Cirebon dalam penyusunan Raperda perubahan hasil evaluasi.
Ia menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan DPRD beserta jajaran yang hadir atas seluruh masukan yang diberikan. “Evaluasi, masukan dan saran ini menjadi tugas kami untuk memaksimalkan PAD Kabupaten Cirebon ke depan.”katanya.
Hendra berharap agar raperda ini dapat segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme ketentuan peraturan perundang-undangan bersama DPRD dan disepakati dalam waktu yang ditentukan, demi mendukung kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Kasubdit Wilayah II pada Direktorat Pendapatan Daerah Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Trisna Akhmad, mengemukakan evaluasi tersebut menekankan perlunya penyesuaian regulasi daerah dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurutnya evaluasi ini penting guna memastikan kesesuaian dengan kepentingan umum, regulasi yang lebih tinggi, serta aspek teknis operasional.
Ia mengemukakan perubahan peraturan ini merupakan bagian dari upaya penyelarasan dengan kebijakan fiskal nasional dan prinsip otonomi daerah (otda) yang bertanggung jawab.
“Evaluasi ini menyoroti sejumlah hal, antara lain redaksional pasal yang perlu disempurnakan, adanya pengaturan bersifat teknis, serta penempatan jenis retribusi pada lampiran yang perlu disesuaikan,” katanya.
Kepala Bapenda, Erus Rusmana, mengungkapkan berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Cirebon diwajibkan melakukan penyesuaian terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024 dalam waktu maksimal 15 hari kerja sejak surat hasil evaluasi dari Kemendagri diterima.
“Artinya, perubahan perda tersebut harus sudah diundangkan paling lambat 15 hari setelah surat hasil evaluasi dari kemendagri terbit.Untuk itu, perlu sinergi antara eksekutif dan legislatif agar pembentukan perda dapat dipercepat sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Kemudian jika tidak dilaksanakan, maka Menteri Dalam Negeri dapat merekomendasikan pemberian sanksi kepada Menteri Keuangan, yang akan berdampak pada pengelolaan keuangan daerah dan pembangunan di Kabupaten Cirebon.
Ia menyebutkan, isi raperda telah disesuaikan dengan data yang dimiliki, termasuk kisaran tarif, penyempurnaan setiap pasal-pasal guna menghasilkan sejumlah keputusan strategis, memperkuat sistem pajak dan retribusi dengan tujuan peningkatan PAD, efisiensi, serta keadilan dalam pengelolaan pendapatan daerah.
Wakil Ketua DPRD, H. R. Hasan Basori, menekankan bahwa perubahan perda ini akan menjadi pedoman hukum dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah, selaras dengan kebijakan fiskal nasional. Hal ini diharapkan dapat mendongkrak PAD dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Finalisasi raperda ini menjadi sentral bagi kita bersama. Saya berharap Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mempersiapkan seluruh berkas sesuai dengan ketentuan Kemendagri,” katanya.
Ia juga menambahkan pentingnya kejelasan dalam penetapan tarif. “Tarif harus dijelaskan secara rinci, bukan hanya garis besar, agar tidak menimbulkan kekeliruan saat perda ini menjadi acuan masyarakat. Perda yang kita tetapkan harus benar-benar bermanfaat sebagai payung hukum yang akurat, serta mampu menekan kehilangan potensi PAD,” tuturnya.
Hasan mengingatkan, bahwa perubahan perda ini dapat memberikan dampak positif, khususnya dalam optimalisasi pajak dan retribusi.
“Hasil evaluasi juga perlu ditindaklanjuti agar pengelolaan pajak dan retribusi benar-benar bermanfaat bagi pembangunan daerah,” ujarnya.
Dari hasil rapat tersebut, kepala perangkat daerah pengelola pajak dan retribusi menyepakati untuk diusulkan dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Junaedi)
| Balas
Teruskan Tambahkan reaksi |





