Ayumajakuning

Diduga Selewengkan Rp 2,3 Miliar, Kejari Majalengka Tahan Mantan Dirut PT SMU

kacenews.id-MAJALENGKA-Mantan Direktur PT Sindangkasih Multi Usaha (SMU), Dede Sutisna ditahan Kejaksaan Negeri Majalengka atas tuduhan tindak pidana korupsi dengan kerugian mencapai Rp 2.369.144.695, Senin (20/10/2025).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Majalengka Hendra Prayoga saat melakukan penahanan menyebutkan, penetapan tersangka terhadap Dede Sutisna dilakukan berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: B-02/M.2.24/Fd/10/2025 tanggal 9 Oktober 2025.

Pada Senin, 20 Oktober 2025, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Dede Sutisna dan langsung melakukan menahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Majalengka selama 20 hari ke depan atau hingga 8 November 2025 mendatang.

“Kami, tim penyidik juga telah menyita 318 dokumen penting dan uang tunai sebesar Rp132.612.800 sebagai barang bukti perkara ini,” kata Hendra.

Menurutnya, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan melakukan audit oleh auditor resmi yang menyimpulkan telah terjadi penyimpangan keuangan yang dilakukan tersangka sebagai Dirut PT SMU, perusahaan BUMD milik Pemda Majalengka.

“Kejari Majalengka sebelumnya telah mengirimkan surat permintaan audit kepada Inspektorat Kabupaten Majalengka melalui surat Nomor: B-1925/M.2.24/Fd/06/2025 tertanggal 26 Juni 2025. Dari hasil audit yang dikeluarkan Inspektorat Majalengka dengan Nomor: 700.1.2.1/1155/Irban V/2025/M tertanggal 19 September 2025, dipastikan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp2.369.144.695.” jelas Hendra Prayoga.

Dijelaskan Hendra, kerugian tersebut berasal dari tidak disetorkannya pembayaran sewa lahan eks bengkok dan titisara di Kelurahan Cicenang, Kecamatan Cigasong yang dikelola PT SMU. Harusnya, sewa lahan di tahun 2020, 2023, dan 2024 disetor ke kas daerah, namun ternyata disalahgunakan.

Kasus ini terungkap dari adanya pengelolaan asset daerah berupa tanah sawah, sawah tersebut disewakan kepada para petani dan setiap tahun mereka menyetor uang sewa kepada PT SMU sebagai pengelola.

Hasil sewa yang harusnya disetor ke kas daerah menjadi Pendapatan Asli Daerah ternyata uang tidak disewa selama tiga tahun tidak disetor namun disalahgunakan.(Tat)

Related Articles

Back to top button