Ayumajakuning

Bupati Majalengka Murka, Tiga Galian Ilegal Ditutup Paksa

Yang Untung Pengusaha, Pemerintah Menanggung Kerusakannya

kacenews.id-MAJALENGKA-Bupati Majalengka bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Majalengka menutup tiga lokasi galian C tanah karena diketahui tidak berizin, Sabtu (18/10/2025). Dua lokasi diantaranya berada di ruas Jalan Lingkar Utara dan satu lokasi berada di Desa Baribis, Kecamatan Cigasong.
Galian tanah merah yang luasnya rata-rata diatas 1 hektaran ini diduga sudah beroperasi berbulan-bulan lamanya. Setiap harinya, tanah dari lokasi galian diangkut ratusan truk menuju lokasi pembangunan pabrik di sejumlah tempat di Majalengka dan luar kota.
Truk pengangkut tanah ini hampir setiap saat melintas di jalur jalan lingkar dan jalan raya Majalengka – Jatiwangi, sebagian tanahnya kerap berjatuhan di jalan raya mengotori jalan serta debu beterbangan karena truk pengangkut tanah tanpa ditutup terpal.
Kasat Pol PP Kabupaten Majalengka, Rachmat Kartono membenarkan dilakukannya penutupan terhadap tiga lokasi galian C tanpa izin yang kesemuanya mengoperasikan sejumlah alat berat dengan truk-truk besar.
“Kami membersamai Bupati melakukan sidak ke tiga galian C ilegal tanpa izin di wilayah jalan lingkar Panyingkiran – Baribis. Ini dilakukan atas keprihatinan yang mendalam melihat alam Majalengka yang rusak akibat tangan-tangan pengusaha yang hanya mengejar keuntungan semata tanpa memperhatikan kelestarian alam Majalengka,” ungkap Rachmat Kartono.
Selain itu, masyarakat juga merasa terganggu dengan adanya galian C yang angkutannya mengotori lingkungan, terlebih musim kemarau cuaca panas disertai debu beterbangan dari atas truk yang tidak mengindahkan lingkungan dan memperhatikan kondisi masyarakat.
Satuan Polisi Pamong Praja langsung memasang garis di tiga lokasi galian menandakan pelarangan untuk beroperasi. Garis dipasang di lokasi dan pintu menuju lokasi galian.
Harus menempuh izin
Bupati Majalengka, Eman Suherman yang datang ke lokasi galian langsung menguhubungi pihak pengelola galian dan meminta menghentikan alat berat dan truk-truk yang tengah mengantre untuk diisi tanah merah.
Eman juga menghubungi penanggungjawab galian tersebut dan memintanya untuk berhenti beroperasi serta jika akan melanjutkan galian harus menempuh izin terlebih dulu layak atau tidaknya wilayah tersebut ditambang.
“Jalan kabupaten rusak akibat angkutan dengan beban berat melebihi kapasitas, lingkungan apalagi dirusak, yang untung pengusaha sementara pemerintah menanggung kerusakannya,” ungkap Bupati Eman.
Menurut Eman, pihaknya tidak melarang para pengusaha untuk berinvestasi di Majalengka, namun proses izin harus tetap ditempuh agar tidak kenganggu lingkungan, menganggu keamanan berlalulintas karena setiap saat truk keluar masuk jalan raya.
“Apalagi jika tanah merah ini sekarang diangkut ke luar kabupaten, jalan kita rusak, lingkungan kita rusak kabupaten lain yang untung,” ungkapnya.
Dia meminta semua truk yang belum masuk ke area lokasi galian C untuk kembali dan yang sudah masuk segera keluar, alat berat semua diminta untuk menghentiakan aktivitasnya. “Tidak peduli lahan galian milik siapa, tidak peduli pabrik milik siapa yang jelas ini merusak lingkungan dan dikeluhkan masyarakat kami,” ungkap Bupati Eman.(Tat)

Related Articles

Back to top button