CirebonRaya

Belum Final, Pihak Ketiga Ajukan Perlawanan Sengketa Tanah Warcuz

kacenews.id-CIREBON-Status kepemilikan tanah di kawasan Caffee Warcuz Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon rupanya belum final. Hal itu dikarenakan masih adanya sejumlah upaya hukum dari berbagai pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah yang kini menjadi salah satu kawasan kuliner tersebut.

Salah satu pihak yang tengah melakukan upaya hukum adalah Teuku Muhammad Hidayat, yang saat ini mengajukan derdenverzet atau perlawanan pihak ketiga atas putusan sebelumnya.

Kuasa Hukum Teuku Muhammad Hidayat, Wahyu Santoso merasa keberatan atas pemasangan plang pengumuman kepemilikan oleh salah satu pihak yang dinilainya terlalu terburu-buru karena semua proses hukum sedang berjalan.

“Proses hukum yang salinan resmi putusan nomor 37/Pdt.G2018/PN Crb yang kasasinya dimenangkan oleh (Alm) Dadi Bachrudin sedang diuji oleh PD Pembangunan dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan sedang diuji juga oleh Pak Teuku,” ujarnya, Sabtu (18/10/2025).

Wahyu menambahkan, perkara ini masih berproses di Pengadilan Negeri Cirebon dengan nomor register 72/Pdt.Plw/2025/PN Cbn.

“Kami meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Negara ini adalah negara hukum, dan semua harus menunggu putusan yang bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Ia menjelaskan, kliennya merasa tidak dilibatkan sejak awal proses hukum dalam perkara serupa sebelumnya, mulai dari tingkat pengadilan negeri, banding, hingga kasasi.

“Ada hak-hak hukum yang dirugikan karena nama Teuku Muhammad Hidayat tidak pernah dilibatkan. Karena itu, kami mengajukan derdenverzet untuk mencari keadilan dan memastikan proses hukum berjalan secara fair,” tambah Wahyu.

Menurutnya, salah satu bukti yang akan diajukan adalah Surat Pelepasan Hak (SPH) yang diterbitkan pada tahun 2002 dan ditandatangani oleh pihak keraton. Pihaknya optimistis majelis hakim akan mempertimbangkan bukti-bukti tersebut secara objektif dalam persidangan.

Sementara itu, Kuasa Hukum PD Pembangunan Kota Cirebon, M Iqbal menyayangkan masih adanya aktivitas komersial di lahan yang status hukumnya belum final tersebut.

“Sangat disayangkan jika lokasi yang masih dalam sengketa ini dimanfaatkan secara komersial. Apalagi, proses hukum masih berjalan panjang,” ujarnya.

Iqbal menambahkan, meskipun ada putusan kasasi yang memenangkan ahli waris Dadi Bachrudin, putusan tersebut belum dieksekusi, dan sertifikat belum dibatalkan secara hukum.

“Karena belum ada pelaksanaan eksekusi, maka secara legalitas, kami masih memiliki dasar hukum atas lahan tersebut. Kami berharap, semua pihak menahan diri agar tidak ada pihak yang dirugikan,” ucapnya.

Ia pun mengungkapkan, pihaknya sebelumnya telah melaporkan adanya dugaan pemalsuan dokumen ke Polda Jabar, dan laporan tersebut kini sudah naik ke tahap penyidikan.

“Bukti yang diduga palsu itu sempat digunakan kembali sebagai alat bukti oleh pihak lawan di pengadilan. Padahal, data di Badan Pendapatan Daerah menunjukkan nama yang tercantum tidak terdaftar,” ungkap Iqbal.

Menurut Iqbal, terdapat lima Surat Pelepasan Hak (SPH) yang diterbitkan oleh Keraton Cirebon dan kini sedang diuji materi di Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon untuk menentukan mana yang sah dan diakui secara hukum.

Sampai saat ini, perkara status tanah di Jalan Cipto tersebut masih berproses di pengadilan dan belum memiliki keputusan akhir. Semua pihak diimbau untuk menghormati jalannya proses hukum.

Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum ahli waris almarhum Dadi Bachrudin, H Teguh Santoso memasang plang peringatan di depan lokasi lahan. Pada plang tersebut tercantum larangan memasuki area, melakukan aktivitas, atau bertransaksi dalam bentuk apapun.

Peringatan itu juga disertai ancaman sanksi pidana berdasarkan Pasal 167, 170, dan 406 KUHP, serta landasan hukum Putusan Kasasi Nomor 1887/K/Pdt/2020.

“Plang kami pasang setelah putusan dimenangkan di PN Kota Cirebon. Ini sebagai pemberitahuan resmi kepada pihak-pihak yang masih menempati lokasi meski bukan haknya,” ujar H Teguh Santoso, Rabu (15/10/2025).(Jak)

Related Articles

Back to top button