CirebonRaya

Kuota Haji Berkurang Masa Tunggu 26 tahun

DPR Desak Transparansi Dana Haji Rp 177 Triliun

kacenews.id-CIREBON-Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Selly Andriany Gantina, menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana haji nasional yang kini mencapai Rp 177 triliun.

Selly menilai pengelolaan dana sebesar itu bukan sekadar urusan teknis keuangan, melainkan amanah besar yang menyangkut kepentingan jutaan umat Islam di Indonesia.
“Dana haji bukan hanya soal angka, tapi amanah suci yang harus dikelola secara akuntabel dan memberi manfaat nyata bagi jamaah,” ujar Selly dalam Forum Keuangan Haji bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Hotel Cordela, Kota Cirebon, Kamis (16/10/2025).

Pointer
-Dana haji mencapai Rp177 triliun, dikelola BPKH secara syariah dan akuntabel.
-Selly Andriany Gantina minta pengelolaan lebih transparan agar publik percaya.
-Nilai manfaat Rp11–12 triliun dikembalikan untuk subsidi biaya haji.
-Kuota haji Jawa Barat berkurang 9.000 orang akibat sistem pemerataan nasional.
-DPR akan revisi UU Keuangan Haji agar BPKH lebih fleksibel mengelola dana.
-Biaya haji 2026 diproyeksi turun di bawah Rp89 juta.
-MUI pernah menyoroti penggunaan nilai manfaat untuk subsidi jemaah berangkat.

Kegiatan bertema “Membangun Kepercayaan, Menguatkan Transparansi” ini dihadiri ratusan peserta dari kalangan wartawan dan Pendamping Keluarga Harapan (PKH) se-wilayah Cirebon. Selly menegaskan, DPR dan BPKH berkomitmen membuka ruang dialog publik agar masyarakat memahami arah dan manfaat pengelolaan dana haji. Ia juga mengungkapkan, Komisi VIII tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji karena dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
“Regulasi perlu disesuaikan agar BPKH bisa bergerak lebih cepat dan adaptif dalam mengelola dana haji sesuai prinsip syariah,” jelasnya.
Politisi asal Dapil Cirebon–Indramayu ini juga menyoroti isu nilai manfaat (bagi hasil) dari pengelolaan dana haji yang digunakan untuk mensubsidi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Menurutnya, pengelolaan nilai manfaat yang transparan penting untuk menjaga kepercayaan jamaah, terutama karena dana tersebut juga milik 5,4 juta calon jamaah dalam daftar tunggu (waiting list).
“Masyarakat harus tahu ke mana uang itu dikelola, bagaimana keuntungannya dibagikan, dan sejauh mana manfaatnya kembali kepada jamaah,” tegasnya.

Masa Tunggu Diseragamkan
Selly juga menyinggung kebijakan baru Kementerian Haji dan Umrah terkait penyeragaman masa tunggu haji nasional menjadi 26 tahun. Konsekuensinya, Jawa Barat kehilangan sekitar 9.000 kuota jamaah tahun ini.
“Dari sisi keadilan nasional, kebijakan ini membuat seluruh provinsi memiliki masa tunggu yang sama, tapi berdampak pada pengurangan kuota di Jawa Barat,” jelas Selly.
Ia juga memastikan pembahasan BPIH 2026 segera dilakukan di DPR, meski masa reses masih berjalan. Berdasarkan informasi terbaru, biaya haji 2026 diperkirakan turun di bawah Rp89 juta karena adanya efisiensi komponen penerbangan dan penginapan di Arab Saudi.
Staf Ahli Evaluasi Kebijakan BPKH, Zulhendra, menegaskan, seluruh keuntungan dari hasil investasi dana haji dikembalikan untuk kepentingan jamaah.
“Hasil pengelolaan tahun 2024 mencapai Rp11 triliun, dan untuk 2025 kami targetkan naik menjadi Rp 12 triliun,” ujarnya.
Zulhendra menambahkan, dana haji Indonesia saat ini merupakan salah satu yang terbesar di dunia, dengan kuota jamaah mencapai 221 ribu orang per tahun.
“Kami memastikan dana jamaah tetap aman, produktif, dan dikelola secara syariah serta hati-hati,” katanya.

Ia juga menjelaskan, keuntungan yang dihasilkan BPKH digunakan untuk membantu pelunasan biaya haji jamaah yang berangkat. Dari total biaya haji sekitar Rp90–94 juta, jamaah hanya perlu melunasi sekitar Rp 50–55 juta, setelah dikurangi uang pendaftaran Rp25 juta dan subsidi dari nilai manfaat sekitar Rp 23 juta.

Selly menegaskan, transparansi dan akuntabilitas dana haji harus terus dijaga agar tidak menimbulkan kecurigaan publik. “Ini bukan semata uang, tapi amanah umat yang harus dikelola dengan jujur, terbuka, dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi jamaah haji Indonesia,” pungkasnya.(Mail/Jak/Pra)

Related Articles

Back to top button