Ayumajakuning

Soal Dugaan Penyimpangan DAU Pendidikan Rp 30,5 M, Kejaksaan Periksa Ipar Eks Wali Kota Cirebon

kacenews.id-CIREBON-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon terus menggali kasus dugaan penyimpangan Dana Alokasi Umum (DAU) Spesifik Grand Bidang Pendidikan senilai Rp 30,5 M.

Kejaksaan memanggil adik ipar mantan Wali Kota Cirebon (NA) yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Evaluasi Pendapatan pada Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) berinisial NZ untuk dimintai keterangannya pada Selasa (14/10/2025).

NZ datang sekitar pukul 10.00 WIB dengan membawa sejumlah dokumen pendukung dan langsung menuju ke bagian Pidana Khusus (Pidsus).

Informasi yang diperoleh, pemeriksaan dilakukan untuk memberikan keterangan terkait pengelolaan DAU Spesifik Grant tahun 2023. Nilai tersebut tercantum dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam hal terbaru ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan mengenai hasil pemeriksaan maupun perkembangan kasus tersebut.

Dalam surat panggilan bernomor SP-583/M.2.11-741/10/2025 tersebut, selain DAU Spesifik Grand, NZ pun diminta memberikan keterangan tambahan terkait beberapa perkara lain yang saat ini sedang didalami oleh penyidik.

Sebelumnya, pejabat di Bagian Perbendaharaan BPKPD Kota Cirebon, AF terlihat mendatangi kantor Kejari. Bukan kali itu saja, kedatangannya merupakan yang kesekian kalinya dalam rangkaian proses penyelidikan kasus tersebut.

Pejabat di Bagian Perbendaharaan BPKPD Kota Cirebon itu, tidak memberikan komentar apapun kepada awak media terkait kedatangannya di kantor Kejari Cirebon.

Kasi Intel Kejari Kota Cirebon, Slamet Hariyadi, pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih jauh mengenai kedatangan sejumlah pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon.

“Belum bisa memberikan penjelasan dulu karena masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya.(Jak)

Related Articles

Back to top button