CirebonRaya

Melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2015, Lima Pasangan Tidak Sah Terjaring Razia Pekat Satpol PP Kabupaten Cirebon

 

 

 

 

kacenews.id-CIREBON-Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) yang berprofesi sebagai bidan di Kabupaten Cirebon terjaring razia penyakit masyarakat (pekat) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Oknum bidan ini terjaring bersama empat pasangan tidak sah bukan suami istri serta dua wanita pekerja seks komersial (PSK) dan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merk.

Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, H Imam Ustadi mengungkapkan, razia pekat yang dilakukanya adalah sesuai dengan regulasi Perda Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, Pasal 17 ayat 1 tentang Tertib Minuman beralkohol, Pasal 24 tentang Tertib Tuna Sosial, Pasal 25 tentang Tertib Rumah Pemondokan/Rumah Kos.

“Dalam razia pekat ini kita berhasil mengamankan 329 minuman beralkohol berbagai merk, jenis pabrikan dan tradisonal dari Kecamatan Arjawinangun dan Plumbon. Kemudian pasangan tidak sah sebanyak lima pasang bukan suami istri dari Kecamatan Kedawung dan dua perempuan yang diduga PSK dari Kecamatan Talun,” kata Imam Ustadi, Selasa (14/10/2025).

Menurutnya, pada razia penyakit masyarakat  ini pihaknya memberlakukan sanksi denda administratif sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 4 Tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum Pasal 52 ayat (1) Huruf B dan ayat (2).

Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang bermesraan, berpelukan, atau berciuman di tempat/fasilitas umum yang mengarah perbuatan asusila dikenakan denda administratif paling banyak Rp 10 juta rupiah.

Selain itu, Pasal 24 ayat (4) setiap orang dilarang berbuat asusila di dalam gedung, bangunan, di jalan, jalur hijau, taman kota, hutan kota dan fasilitas umum lainnya dengan sanksi pidana kurungan maksimal 3 bulan.

“Kita tidak berlakukan denda maksimal, hanya ingin memberikan efek jera saja kepada mereka,” katanya.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindak asusila. Bahkan pihaknya tidak akan bosan untuk melakukan razia dan menindak pelanggar tindak asusila.

“Khususnya masyarakat Kabupaten Cirebon jangan coba-coba untuk melanggar aturan, karena kami akan menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku,”katanya.(Junaedi)

 

 

 

Related Articles

Back to top button