Ayumajakuning

Akibat Pemkab Majalengka Dianggap Lemah Serapan Anggaran, Pemerintah Pusat Potong Dana Transfer Tahun 2026 Capai 100 Miliaran

kacenews.id-MAJALENGKA-Akibat banyaknya anggaran yang tidak terserap menjadi alasan Pemerintah Pusat memotong dana transfer hingga mencapai Rp 100 miliaran bagi Kabupaten Majalengka di Tahun 2026, meski demikian Pemerintah Kabupaten Majalengka harus tetap memberikan pelayanan maksimal bagi rakyatnya.

“Terjadinya efisiensi dan pengurangan dana transver dari Pemeintah Pusat bagi Majalengka masih tergolong lumayan dibandng kabuaten kota lain yang nilainya lebih besar, namun demikian kondisi ini sangat mempengarugi fiscal bagi kita,” ungkap Bupati Majalengka Eman Suherman.

Pengurangan anggaran tersebut menurut Bupati diantaranya dipotong dari Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Desa, Dana Alokasi Khusu dan sejumlah anggaran lainnya. Hal ini menjadi persoalan para bupati/wali kota.” ungkap Bupati Eman yang meminta semua stafnya untuk melakukan penyerapan anggaran secara maksimal agar tidak terkena dampak di tahun berikutnya. Karena salah satu penyebab dikuranginya dana transver adalah penyerapan anggaran yang kurang sehingga dianggap tidak butuh dana disamping adanya efisiensi anggaran pusat.

Bupati tidak menyebutkan pengaruh dari pengurangan dan atransver tersebut, apakah akan mempengarugi belanja infrastuktur seperti yang terjadi di Tahun 2025 sekarang atau tidak. Dia hanya berpesan pada semua stafnya walaupun terjadi pengurangan dana transver pelayanan public harus tetap maksimal.

“Disaat kondisi seperti ini, tidak boleh tidak maksimal untuk melayani public,” ungkapnya.

Bupati Eman Suherman, akibat terjadi pengurangan anggaran pihaknya akan berusaha mendongkrak Pendapatan Asli Daerah Pada APBD Tahun Anggaran 2026 yang direncanakan sebesar Rp 670,459 miliar atau naik 2,17 % jika dibandingkan dengan tahun anggaran 2025 sebesar Rp 656,194 miliar.

Pendapatan tersebut berasal dari pajak daerah sebesar Rp 259,102 miliar atau naik sebesar 1,38% jika dibandingkan dengan tahun anggaran 2025 Sebesar Rp 255,578 miliar.

Retribusi Daerah dianggarkan sebesar Rp 392,251 miliar atau naik sebesar 3,19% jika dibandingkan dengan tahun anggaran 2025 sebesar Rp 380,115 miliar.

Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dianggarkan sebesar Rp 8,089 miliar, pendapatan ini turun sebesar 15,18% karena di tahun 2025 mencapai Rp 9,609 miliar.

Selain itu Pemkab Majalengka juga mencari PAD yang sah sebesar Rp 11,016 miliar atau naik 1,14 % jika dibandingkan dengan tahun anggaran 2025 sebesar Rp 10,891 miliar.

” Pendapatan transfer antar daerah pada APBD tahun anggaran 2026 diproyeksikan sebesar Rp 143,576 miliar atau naik 1,50% jika dibandingkan dengan tahun anggaran 2025 sebesar Rp 141,454 miliar.” tutur Bupati.(Ta)

Related Articles

Back to top button