Kuwu Wajib Mempublikasikan Penggunaan Dana Desa Gunakan Media Massa, Jika Abai Bisa saja Berurusan dengan Hukum
49 Desa Tekan MoU dengan Kejari, Kalau Ada Pelanggaran Kita Tetap Proses

kacenews.id-CIREBON-Sebanyak 49 desa di lima kecamatan yakni, Talun, Kedawung, Plered, Beber dan Greged melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon. Penandatangan kerja sama ini dilakukan di Desa Cirebon Girang Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon, Jumat (18/7/2025).
Wakil Bupati Cirebon, H. Agus Kurniawan Budiman mengatakan, kerja sama ini merupakan tekad dari Pemkab Cirebon untuk menunjukkan komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan.
Menurutnya kerja sama ini merupakan lanjutan dari program yang telah berjalan sebelumnya. Kali ini, kegiatan penandatanganan difokuskan untuk lima kecamatan, yaitu Kecamatan Beber, Talun, Greged, Plered, dan Kedawung.
Selain itu, kerja sama ini bertujuan memperkuat penyelenggaraan pemerintahan desa agar berjalan sesuai aturan dan menghindari potensi pelanggaran hukum.
“Hari ini kita sudah melakukan MoU, yaitu antara kejaksaan dengan para kuwu (kepala desa) di lima kecamatan, yaitu Kecamatan Beber,Talun, Greged, Plered, dan Kedawung. Alhamdulillah, ini hari kali keduanya. Harapan kami selaku pemerintah daerah, yang pertama, berterima kasih banyak kepada kejaksaan yang sudah mendampingi para kuwu,”kata Jigus sapaan akrab wabup.
Agus menekankan bahwa kerja sama ini memiliki tiga poin penting. Pertama, pendampingan dari Kejaksaan kepada para kepala desa. Kedua, upaya pencegahan terhadap potensi penyimpangan. Dan yang ketiga, memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik dan sesuai regulasi.
“Harapannya setelah kerja sama ini, para kuwu di Kabupaten Cirebon bisa menyelenggarakan pemerintahan yang baik dan benar, terutama dalam hal tertib administrasi dan realisasi kegiatan di desa,”katanya
Lebih lanjut, Jigus juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi publik di tingkat desa. Menurutnya, setiap desa perlu memberikan edukasi kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran serta sumber dana yang diperoleh.
“Kita sudah ada regulasi terkait itu. Di desa-desa juga sudah ada spanduk transparansi publik terhadap warganya, supaya sumber dana yang diperoleh oleh tiap desa, yang tentu berbeda-beda, bisa dipahami masyarakat. Selain dipublikasikan di balai desa, diharapkan juga disampaikan saat sosialisasi atau kegiatan masyarakat,”ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk nyata kontribusi Kejari dalam mengawal tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel dan taat hukum.
“Hari ini kita berkumpul kembali untuk kegiatan yang kedua kalinya di lima kecamatan, yaitu Kecamatan Talun, Kedawung, Beber, Greged, dan Plered, dalam penandatanganan perjanjian kerja sama khusus di bidang perdata dan tata usaha negara,” ujar Yudhi.
Ia menjelaskan, kerja sama ini diharapkan mampu membantu penyelesaian berbagai persoalan hukum perdata dan tata usaha negara yang mungkin dihadapi pemerintah desa. Selain itu, langkah ini merupakan bagian dari tindak lanjut program Jaga Desa yang diinisiasi oleh Kejaksaan Agung RI.
“Program ini juga untuk memberikan transparansi kepada masyarakat terhadap penggunaan anggaran dan pelaksanaan tugas rekan-rekan kita di seluruh wilayah Kabupaten Cirebon,” katanya.
Saat ditanya mengenai potensi pelanggaran, baik administratif maupun pidana, Yudhi menegaskan bahwa Kejaksaan akan tetap menjalankan fungsinya sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau masih melanggar, ya seluruh tahapan proses sudah pasti akan kita lakukan ketika ada pelanggaran, baik itu administrasi maupun pidana. Akan kita tindak lanjuti sesuai dengan prosedur atau ketentuan yang berlaku,”katanya.
Pemdes Wajib Mempublikasi Penggunaan Dana Desa Gunakan Media Massa, Jika Abai Kuwu Bisa saja Masuk Penjara
Sementara itu Pemerintah Desa diwajibkan untuk mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa sejak Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) ditetapkan. Kewajiban ini diatur dalam regulasi yang bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Berdasarkan Pasal 19 Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 bahwa , publikasi yang dilakukan oleh pemerintah desa mencakup berbagai informasi penting.
Hal ini meliputi hasil Musyawarah Desa serta data desa, peta potensi dan sumber daya pembangunan, dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), fokus penggunaan Dana Desa, dan dokumen APB Desa.
Dalam Pasal 20 Ayat (2), juga disebutkan bahwa publikasi APB Desa minimal harus memuat informasi mengenai nama kegiatan, lokasi kegiatan, serta besaran anggaran yang dialokasikan.
Langkah ini diambil untuk memastikan masyarakat desa dapat mengetahui serta mengawasi langsung penggunaan dana yang bersumber dari pemerintah.
Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 21, publikasi informasi penggunaan Dana Desa dapat dilakukan melalui sistem informasi desa dan/atau berbagai media publikasi lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat.
Beberapa media yang dapat digunakan antara lain media massa, baliho, papan informasi desa, media elektronik, media cetak, media sosial, website desa, selebaran, pengeras suara di ruang publik, serta media lain yang sesuai dengan kondisi desa setempat.
“Namun hemat saya yang lebih apdol dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, Pemdes melakukan jasa publikasi dengan menggunakan media cetak dan online yang bisa diakses informasi secara lokal dan nasional serta media perusahaannya sudah terverifikasi dengan dewan pers,” ujar Wakil Bupati Cirebon, H. Agus Kurniawan Budiman
Selain itu, publikasi penetapan fokus penggunaan Dana Desa dilakukan secara swakelola dan partisipatif dengan melibatkan peran serta masyarakat desa. Dengan demikian, transparansi dalam pengelolaan anggaran desa dapat terwujud serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Sementara Kuwu Desa Kalikoa Misbakh Fauzi
menegaskan bahwa keterbukaan informasi ini sangat penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik.
“Kami akan terus berkomitmen untuk memberikan informasi yang jelas dan mudah diakses oleh masyarakat terkait penggunaan Dana Desa. Dengan demikian, masyarakat dapat ikut serta dalam mengawasi dan memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara tepat sasaran,” ujarnya.
Dengan adanya kewajiban publikasi ini, diharapkan masyarakat desa semakin aktif dalam berpartisipasi serta memberikan masukan dalam pembangunan desa yang lebih transparan dan akuntabel.**