CirebonRaya

Terkait Dugaan Korupsi Proyek Gedung Setda Kota Cirebon, Kejari Panggil Eti Herawati, Edi Suripno dan Lili Eliyah

kacenews.id-CIREBON-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon memeriksa mantan Wakil Wali Kota Cirebon, Eti Herawati, dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon.

Pemeriksaan terhadap Eti dilakukan pada Rabu (8/10/2025). Selain Eti, dua mantan pimpinan legislatif, yakni Edi Suripno (mantan Ketua DPRD Kota Cirebon periode 2014–2019) dan Lili Eliyah (mantan Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon), juga turut dimintai keterangan oleh penyidik.

Berikut susunan berita tentang pemeriksaan Eti Herawati terkait dugaan korupsi proyek Gedung Setda Kota Cirebon:

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon memeriksa mantan Wakil Wali Kota Cirebon, Eti Herawati, bersama dua mantan pimpinan legislatif, Edi Suripno dan Lili Eliyah. Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon yang menghabiskan anggaran Rp 86 miliar.

Pemeriksaan sebagai Saksi: Eti, Edi, dan Lili diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Gedung Setda. Mereka dimintai keterangan terkait peran mereka sebagai pimpinan dan anggota Badan Anggaran DPRD Kota Cirebon periode 2014-2019.

Kondisi Fisik Gedung Setda Memprihatinkan: Gedung Setda Kota Cirebon diketahui memiliki kondisi fisik memprihatinkan, dengan keramik dinding yang terkelupas, plafon rusak, dan fasilitas tidak berfungsi dengan baik. Dugaan korupsi proyek ini menimbulkan selisih pekerjaan senilai Rp11,8 miliar.

Penyelidikan Masih Berlanjut:Kejari Kota Cirebon masih terus melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap kasus ini. Tim penyidik akan terus menggali bukti dan keterangan tambahan untuk memperjelas pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.

Kepala Kejari Kota Cirebon Muhammad Hamdan, melalui Kasi Intelijen Slamet Haryadi, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap tiga saksi tersebut.

Para saksi dimintai keterangan sesuai kapasitasnya sebagai pimpinan DPRD dan anggota Badan Anggaran saat itu. Kejari Kota Cirebon terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini.

Eti Herawati diperiksa karena diduga memiliki keterlibatan dalam proses penganggaran proyek Gedung Setda saat dirinya masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon periode 2014–2019.

Sementara dua saksi lainnya juga dimintai keterangan terkait persetujuan proyek tahun 2016, ketika keduanya menjabat sebagai pimpinan dan anggota Badan Anggaran DPRD Kota Cirebon.

Slamet menegaskan bahwa tim penyidik Kejari akan terus menggali bukti dan keterangan tambahan guna memperjelas pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab secara hukum.

Penyelidikan masih terus dikembangkan. Kejari Kota Cirebon akan memanggil pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui proses penganggaran maupun pelaksanaan proyek tersebut.**

Related Articles

Back to top button