Ayumajakuning

Temukan Ada Unsur Pidana Dalam Kasus RSUD Linggajati, Polres Kuningan Naikan Tahap Penyelidikan Menjadi Penyidikan

kacenews.id-KUNINGAN-Kasus dugaan kelalaian penanganan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Linggajati Desa Bandorasawetan Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan cukup unik sebab yang paling kena batunya adalah Edy Syarif selaku direkturnya karena oleh Bupati Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar dicopot jabatannya.

Sebagai pengganti sementara, orang nomor satu di Kota Kuda menunjuk Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan, Hj. Eva Maya sebagai Pelaksana Harian (Plh) RSUD Linggajati. Masa jabatannya sendiri akan berakhir setelah proses hukum selesai. Namun yang dinonjobkan sementara tersebut hanya pucuk pimpinan sedangkan unsur bagian-bagian yang bertanggung jawab di bawahnya termasuk kalangan tenaga medisnya, tidak ada yang dirubah atau pun dinonaktifkan. Akan tetapi setelah rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi (MDP) Kedokteran, babak baru dimulai. Kasus yang sempat tidak terdengar setelah beberapa bulan tersebut kini mulai menghangat lagi. Hal itu disebabkan jajaran penegak hukum Polres Kuningan menemukan adanya dugaan tindak pidana sehingga proses pengungkapan kasus kelalaian yang menyebabkan seorang bayu meninggal dunia akan dilanjutkan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan menaikkan status kasus dugaan tindak pidana di RSUD Linggajati dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Hal itu didasarkan beberapa bukti kuat termasuk keterangan para saksi dan ahli serta rekomendasi MDP Kedokteran. “Setelah memperoleh surat rekomendasi MDP Kedokteran, kami melakukan gelar perkara. Akhirnya menaikan kasus dugaan kelalaian penanganan medis di RSUD Linggajati ke tahap penyidikan,” ujar Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). M. Ali Akbar melalui Kasat Reskrim, Iptu, Abdul Azis, Selasa (7/10/2025).

Ia mengatakan, pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan ulang terhadap 14 saksi untuk dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP) baik orangtua korban (ayah dan ibu bayi), sejumlah pegawai, tenaga medis dan dokter RSUD Linggajati karena berdasarkan keterangan MDP Kedokteran, ditemukan dugaan pelanggaran ketidaksesuaian standar operasional prosedur (SOP).

Sebelumnya pada tanggal 17 Juli 2025, Bupati Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar mengnonaktifkan Eddy Syarif dari jabatan direktur RSUD Linggajati. Hal itu disampaikan langsung melalui konferensi pers yang dihadiri puluhan wartawan dari media cetak, media online dan media elektronik di Ruang Rapat Linggajati Pemda Kuningan. Hadir pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Kuningan, Hj. Tuti Andriani, Sekretaris Daerah (Sekda), Beni Prihayatno, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), H. Edi Martono, Ketua Komisi 4 DPRD, Yaya bersama jajarannya, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI), H. Asep Permana, Ahli Kandungan, Yan Oniel, Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Dokter Anak Indonesia (DAI) serta unsur lainnya.(Ya)

Related Articles

Back to top button