Dinilai Melanggar Kepentingan Publik, Warga Bongkar Bangunan Penutup Jalan di Trusmi Land

kacenews.id-CIREBON-Pembongkaran bangunan semi permanen yang menutup akses masuk ke Perumahan Trusmi Land, Desa Pabedilan Kidul, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (8/10/2025) ternyata membuka isu yang lebih besar dari sekadar sengketa warga, pengelolaan aset negara dan hak publik atas ruang sosial.
Bangunan tersebut berdiri di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang disewa oleh pihak ketiga, diduga PT DAR. Warga setempat akhirnya membongkar bangunan itu secara mandiri karena menilai penutupan jalan umum tersebut melanggar kepentingan publik dan mengganggu mobilitas warga sekitar.
Pointer
-Warga Trusmi Land, Desa Pabedilan Kidul, Cirebon, membongkar bangunan semi permanen yang menutup akses jalan umum.
-Bangunan berdiri di atas lahan milik PT KAI yang disewa pihak ketiga, diduga PT DAR.
-Pembongkaran dilakukan secara damai sebagai bentuk protes terhadap penutupan jalan publik.
-Tokoh masyarakat R. Hamzaiya menilai aksi warga sebagai upaya mempertahankan hak publik atas ruang sosial.
-Ia menyoroti perlunya BUMN memperhatikan fungsi sosial dalam pengelolaan aset negara.
-Penutupan akses jalan dinilai dapat mengganggu iklim investasi dan kepercayaan publik.
-PT KAI Daop 3 Cirebon menyatakan sedang mengevaluasi dan menelusuri dugaan pelanggaran sewa lahan.
-Jika terbukti, tindakan tegas akan diambil sesuai ketentuan.
-Kasus ini mencerminkan konflik antara kepentingan ekonomi dan hak sosial masyarakat.
Aksi pembongkaran dilakukan dengan tertib tanpa kekerasan. Tokoh masyarakat dan pemuda Cirebon Timur, R. Hamzaiya, menyebut langkah warga merupakan bentuk keberanian sipil untuk mempertahankan hak publik atas akses jalan.
“Masyarakat tidak bisa sepenuhnya disalahkan. Mereka hanya ingin menegakkan hak atas jalan umum yang selama ini digunakan bersama. Apalagi, aksi ini dilakukan damai, tanpa anarkis,” ujar Hamzaiya.
Menurutnya, kejadian ini seharusnya menjadi alarm bagi BUMN pengelola aset negara agar tidak hanya berpikir komersial, tetapi juga mempertimbangkan fungsi sosial lahan yang disewakan.
“PT KAI harus selektif memilih mitra sewa. Aset negara bukan semata komoditas ekonomi, tapi juga punya nilai sosial yang menyangkut kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Hamzaiya juga menyoroti dampak ekonomi dari kasus ini. Ia menilai, insiden penutupan jalan publik bisa menciptakan ketidakpastian investasi di wilayah Cirebon Timur, kawasan yang dikenal memiliki potensi besar di sektor properti dan perdagangan.
“Ketika tata kelola aset negara tidak transparan, investor akan ragu menanamkan modal. Ini bisa menghambat pertumbuhan ekonomi di wilayah yang sedang tumbuh seperti Cirebon Timur,” ujarnya.
Ia menegaskan, penyewaan aset negara seharusnya mengacu pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/03/2020, yang mengatur bahwa setiap kerja sama pemanfaatan aset harus memperhatikan kepentingan sosial dan akses publik.
Menanggapi polemik ini, Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, saat dikonfirmasi menyatakan, pihaknya akan menelusuri laporan dugaan penyalahgunaan lahan sewa tersebut.
“Kami sedang melakukan evaluasi dan sudah meminta bantuan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. Jika terbukti ada pelanggaran, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan,” ujarny.
Muhib menegaskan bahwa kerja sama pemanfaatan aset seharusnya mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, bukan justru memicu konflik sosial.
“Tujuan sewa aset itu untuk menjaga dan mengoptimalkan pemanfaatan lahan. Selain meningkatkan pendapatan KAI, kami harap bisa membuka lapangan kerja dan menggerakkan ekonomi masyarakat,” katanya.
Kasus Trusmi Land menjadi cerminan tarik-menarik antara kepentingan ekonomi dan sosial. Di satu sisi, BUMN dituntut mengelola aset secara produktif. Di sisi lain, masyarakat berhak atas akses publik dan keterlibatan dalam pengelolaan ruang yang berdampak pada kehidupan mereka.
“Ini bukan hanya tentang pagar dan jalan yang ditutup, tapi tentang siapa sebenarnya yang berhak menikmati manfaat dari aset negara,” ujar Hamzaiya menutup pernyataannya.(Mail)