Ragam

Digerebek Petugas Satresnarkoba Polres Cirebon Kota, Pemuda Terciduk Simpan Narkoba di Kamar Kos

 

 

 

 

 

 

kacenews.id-CIREBON-Seorang pemuda berinisial CNN (21 tahun) berhasil diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota di kamar kosnya, di kawasan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, pada Senin (6/10/2025).

Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di salah satu kamar kos di Gang Srikaya. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit II Satresnarkoba Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Setelah memastikan kebenaran laporan, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menemukan pelaku tengah berada di dalam kamar kosnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan berbagai barang bukti berupa satu paket besar tembakau sintetis seberat bruto 38,47 gram, satu paket kecil seberat 1,29 gram, 540 butir pil Tramadol, 552 butir pil Trihexyphenidyl, satu timbangan digital, sejumlah plastik klip bening, paper, satu telepon genggam, serta uang tunai Rp 100.000 yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, CNN mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran. Ia menyebutkan telah menjalankan bisnis ilegal itu selama beberapa bulan terakhir, dengan sistem transaksi langsung maupun melalui media sosial. Sebagian hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, menyampaikan keberhasilan penangkapan ini berkat kerja sama antara aparat kepolisian dan masyarakat.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis dalam jumlah cukup besar dan memperjualbelikan obat sediaan farmasi tanpa izin edar. Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah kami amankan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Ia menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan dan pemasok barang haram tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat agar berani melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

“Silakan laporkan melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau Tim Maung Presisi 851. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk bersama-sama memerangi narkoba,”katanya.

Menurutnya, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami berharap masyarakat semakin berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. Ini bukan hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab bersama untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” katanya.(Cimot)

 

 

 

 

Related Articles

Back to top button