Ragam

18 Orang Jadi Tersangka, Polresta Cirebon Ungkap 17 Kasus Kejahatan hingga September

 

 

 

 

kacenews.id-CIREBON-Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon hingga September 2025, berhasil mengungkap 17 kasus tindak pidana dengan 18 tersangka yang berhasil diamankan.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, menyampaikan bahwa pengungkapan berbagai kasus tersebut merupakan hasil kerja keras anggota kepolisian dalam menindak berbagai kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Selama kurun waktu sampai dengan September 2025, jajaran Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengungkap 17 perkara tindak pidana dengan total 18 orang tersangka. Kasus yang diungkap mulai dari pencabulan, pembuangan bayi, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penggelapan dalam jabatan, hingga kepemilikan senjata tajam,” kata Sumarni saat konferensi pers di Halaman Mapolresta Cirebon, Selasa (7/10/2025).

Ia menyebutkan, dari hasil pengungkapan tersebut, terdapat berbagai jenis kasus,  terdiri dari  tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan empat orang tersangka, lima kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan lima tersangka, dua kasus kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan dua tersangka, dua kasus penggelapan dalam jabatan dengan dua tersangka, empat kasus perbuatan cabul dengan empat tersangka, serta satu kasus pembuangan bayi dengan satu tersangka.

Menurutnya, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Terdiri dari Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Perlindungan Anak, Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 2 ayat 1 UU Darurat tentang Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Izin.

“Seluruhnya sedang menjalani proses hukum sesuai pasal yang dilanggar, dengan ancaman pidana penjara antara 5 hingga 15 tahun tergantung jenis tindak pidananya,”katanya.

Selain itu ungkap Sumarni, dari hasil penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku, polisi berhasil mengamankan puluhan barang bukti yang menjadi alat bukti tindak kejahatan. Yakni tiga unit sepeda motor hasil curanmor, senjata tajam berupa satu bilah celurit dan gergaji besi.

Kemudian peralatan kejahatan seperti linggis, obeng, kunci leter T, kunci Y, tang, dan kunci L yang digunakan pelaku untuk membobol kendaraan. Ditambah barang pribadi korban dan pelaku berupa pakaian, tas, sepatu, hijab, seragam sekolah, serta pakaian dalam yang berkaitan dengan kasus pencabulan. Lalu barang bukti digital dan komunikasi seperti handphone berbagai merek. Selain itu ada dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB asli sepeda motor hasil curian, serta surat keterangan dari bank bcj.

Barang bukti lainnya termasuk uang tunai Rp 100.000, kotak amal besi, dan beberapa kantong plastik serta ember kecil yang digunakan dalam tindak pidana pembuangan bayi.

Ia mengemukakan keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara anggota Satreskrim dengan dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Polresta Cirebon akan terus berkomitmen meningkatkan pelayanan dan menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungannya melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497,” tuturnya.

Kapolresta berharap, dengan terungkapnya kasus tersebut, dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat serta menjadi bukti nyata keseriusan kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan.(Junaedi)

 

 

 

Related Articles

Back to top button