Penggunaan Lahan Milik PT KAI di Desa Pabedilan Kidul Dinilai Hambat Iklim Investasi Lingkungan Sekitar

kacenews.id-CIREBON-Dugaan penyalahgunaan lahan milik negara kembali mencuat di wilayah Cirebon Timur. Sejumlah pihak menilai praktik tersebut bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga mengancam iklim investasi yang tengah tumbuh di kawasan timur Kabupaten Cirebon.
Tokoh pemuda Cirebon Timur, R. Hamzaiya, mengungkapkan adanya penggunaan lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Desa Pabedilan Kidul, Kecamatan Pabedilan, yang diduga disewakan pihak swasta dan digunakan untuk menutup akses menuju Perumahan Trusmi Land.
“Tanah milik PT KAI disewakan oleh pihak swasta, lalu dijadikan penutup jalan masuk ke Trusmi Land. Ini jelas menghambat akses publik dan aktivitas pembangunan,” ujar Hamzaiya, Minggu (5/10/2025).
Menurutnya, tindakan itu menimbulkan dampak luas. Pembangunan perumahan menjadi terhenti, investor kehilangan kepercayaan, dan masyarakat sekitar dirugikan karena akses jalan terblokir.
“Tanah sewa BUMN seharusnya digunakan untuk kepentingan produktif, bukan menghalangi pembangunan. Kalau dibiarkan, Cirebon Timur bisa kehilangan momentum pertumbuhan investasinya,” tegasnya.
Hamzaiya menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata yang mengatur tentang asas itikad baik dan pelaksanaan perjanjian sewa sesuai tujuan.
“Jika penggunaan lahan menyimpang dari perjanjian awal, maka penyewa dan pengawas aset, dalam hal ini PT KAI, harus bertanggung jawab,” jelasnya.
Ia mengingatkan, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT KAI memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan aset negara dimanfaatkan secara tepat guna dan tidak merugikan masyarakat.
“BUMN tidak boleh menjadi penghambat pembangunan. Jika aset disalahgunakan, maka yang rugi bukan hanya warga, tapi juga daerah yang sedang berupaya menarik investasi,” ujarnya.
Hamzaiya juga menilai persoalan ini berpotensi memperburuk citra Cirebon Timur sebagai kawasan investasi baru.
“Investor bisa kehilangan kepercayaan karena melihat ada ketidakpastian hukum dalam pengelolaan aset negara. Ini sinyal buruk bagi iklim ekonomi lokal,” tambahnya.
Ia berharap PT KAI dan pemerintah daerah segera turun tangan untuk menertibkan penggunaan lahan tersebut serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
“Masalah seperti ini harus segera diselesaikan agar Cirebon Timur tetap menjadi kawasan yang ramah investasi dan berpihak pada pembangunan,” pungkasnya.(Mail)