Ayumajakuning

MoU MBG Beratkan Sekolah, Poin Guru Larang Viralkan Keracunan

kacenews.id-MAJALENGKA-Insiden keracunan massal program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah daerah di Indonesia menimbulkan keprihatinan semua pihak. Atas peristiwa itu, pihak sekolah pun mulai mengeluhkan isi nota kesepahaman (MoU) dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), selaku unit teknis pemerintah yang menjadi pelaksana MBG di daerah.
Salah seorang kepala sekolah di Majalengka mengaku MoU tersebut memberatkan pihak sekolah. Apalagi pihaknya sudah menandatangani perihal itu sebelum MBG diberikan kepada sekolahnya.
“Sebelum menerima MBG, kami harus menandatangani MoU dengan SPPG di atas materai. Isinya jujur sangat memberatkan,” ujarnya kepada wartawan dan meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurutnya, di dalam perjanjian tersebut, sekolah diwajibkan ikut bertanggung jawab untuk mendistribusikan makanan kepada siswa. Bahkan jika terjadi kehilangan atau kerusakan wadah nasi (omperangan), pihak sekolah wajib menggantinya.
“Bukan hanya itu. Jika terjadi hal-hal yang tidak diharapkan, misalnya keracunan siswa, sekolah dilarang memviralkan kasus tersebut. Semuanya harus diselesaikan secara kekeluargaan. Itu tertulis dalam MoU,” katanya Sabtu 4 Oktober 2025.
Hingga pada akhirnya pihak sekolah pun mengaku menandatangani perjanjian itu dengan penuh keterpaksaan. Kendati diselimuti khawatiran jika terjadi hal hal yang tak diharapkan menimpa anak didiknya.
“Padahal kami itu hanya mendistribusikan, tidak terlibat dalam proses pengadaannya. Ini menjadi beban pikiran. Apalagi kasus keracunan saat ini sudah banyak terjadi di berbagai daerah,” katanya dengan nada lemas.
Salah satu pemilik SPPG di Kabupaten Majalengka membenarkan adanya perjanjian tersebut dan itu berlaku se-Indonesia. Hal itu seperti diungkapkan Fajar Senjaya pemilik SPPG di Desa Jatitengah, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka.
Menurutnya, kebijakan soal kehilangan dan kerusakan omperangan dulu menjadi tanggung jawab sekolah itu benar, tapi saat ini sudah direvisi oleh Badan Gizi Nasional (BGN) sehingga menjadi tanggung jawab SPPG.
“Ya betul, dulunya tanggung jawab sekolah, tapi baru beberapa ini sudah menjadi tanggung jawab setiap SPPG,” jelas Fajar saat dikonfirmasi via ponselnya.
Terkait poin larangan memviralkan jika terjadi keracunan misalnya, Fajar juga tidak menyangkal. Intinya kalau ada masalah di lapangan agar bisa diredam dan tidak ramai di publik.
“Itu draf dari BGN, kami hanya pelaksana teknis di lapangan. Intinya kalau ada peristiwa jangan diramaikan, selesaikan dulu secara kekeluargaan,”tambahnya.
Kendati demikian, Fajar menegaskan pihaknya tetap berkomitmen menjaga kualitas dan keamanan makanan yang didistribusikan agar tidak terjadi persoalan seperti belakangan ini.
“Kami selalu berupaya agar makanan yang diberikan aman, higienis, dan sesuai standar gizi. Jika terjadi kasus, kami siap bertanggung jawab dan mengikuti arahan dari BGN,” pungkasnya.(Jep)

Related Articles

Back to top button