CirebonRaya

Lakukan Kejahatan Perbankan Rugikan Negara Capai Rp 24,6 Miliar, Kejari Kabupaten Cirebon Tetapkan Mantan Staf Bank Jadi Tersangka

kacenews.id-Cirebon-Kasus dugaan korupsi senilai Rp 24,6 miliar yang dilakukan mantan staf administrasi sebuah bank pemerintah di Sumber, Kabupaten Cirebon, membuka fakta mengejutkan, yakni praktik manipulasi transaksi berlangsung bertahun-tahun tanpa terdeteksi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers, Rabu (1/10/2025) malam. Menurutnya, tersangka berinisial MY berhasil memanfaatkan kelemahan sistem perbankan untuk mengalihkan dana dari rekening penampung ke rekening pribadinya.

“Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menetapkan tersangka MY, mantan staf administrasi dana dan jasa bank pemerintah cabang Sumber, serta melakukan penahanan dalam perkara tindak pidana korupsi,” jelas Yudhi.

Penyidikan mengungkap, praktik itu dijalankan sejak 2018 hingga 2025. Selama tujuh tahun, MY melakukan lebih dari 200 transaksi mencurigakan dengan modus serupa, yakni memproses pencairan dari rekening penampung, kemudian mengalirkannya ke rekening pribadi.

Untuk menyamarkan aksinya, tersangka bahkan menyusun dokumen palsu dan laporan fiktif agar aktivitas ilegal itu terlihat sah. “Perbuatan tersangka menyebabkan kerugian sebesar Rp 24.672.746.091,” tegas Yudhi.

Selain menelusuri aliran dana, penyidik juga menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil korupsi. Barang bukti tersebut antara lain mobil Hyundai Stargazer, motor Vespa batik senilai Rp61 juta, iPhone 12 Pro Max, tas MCM, serta dompet Louis Vuitton senilai Rp10 juta.

“Selain itu, ada juga uang tunai Rp131,9 juta yang sebelumnya diblokir dari rekening tersangka,” tambah Yudhi.

Tersangka MY kini ditahan di Rutan Kelas I selama 20 hari, mulai 1 hingga 20 Oktober 2025. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Untuk korupsi, ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Sementara untuk TPPU, hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara dengan denda hingga Rp10 miliar.

Kajari memastikan, penyidikan belum berhenti pada satu orang. “Untuk perkara tindak pidana korupsi sampai dengan saat ini masih satu orang. Kami masih mencari dan memastikan apakah ada peran pihak lain,” pungkasnya.(Mail)

Related Articles

Back to top button