Stasiun Cirebon: Warisan Sejarah Bukan Komoditas Branding
KEPUTUSAN PT Kereta Api Indonesia (KAI) membatalkan kerja sama name rights Stasiun Cirebon dengan BT Trusmi patut diapresiasi. Biarpun lahir setelah menuai kontroversi, langkah ini menjadi koreksi penting bahwa warisan budaya bukanlah sekadar ruang untuk kepentingan komersial.
Stasiun Cirebon Kejaksan bukan bangunan biasa. Ia merupakan cagar budaya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang ditegaskan kembali melalui PP Nomor 1 Tahun 2022.
Dalam kerangka hukum itu, setiap perubahan, pemanfaatan, atau pengalihan fungsi yang menyentuh status cagar budaya harus berada dalam koridor perlindungan negara. Tidak hanya pemerintah, masyarakat pun diberi hak dan kewajiban untuk ikut mengawasi dan melestarikan.
Di sinilah letak persoalannya. Pemberian name rights kepada pihak swasta dengan menambahkan embel-embel “BT Trusmi” pada Stasiun Cirebon sejatinya berpotensi menyalahi spirit UU Cagar Budaya.
Sebab, meski dimaksudkan hanya sebagai penambahan nama sponsor, praktik itu menimbulkan kesan pengaburan identitas asli. Yakni Kejaksan, sebuah nama yang memiliki akar sejarah dalam perjalanan Cirebon.
Tidak bisa dipungkiri, sponsorship dalam dunia transportasi publik lazim dilakukan di banyak kota besar dunia. Namun, yang perlu diingat, cagar budaya memiliki posisi hukum dan nilai historis yang tidak boleh diperlakukan sama dengan aset komersial biasa. Ada batas jelas antara modernisasi layanan publik dan komodifikasi warisan sejarah.
DPRD Kota Cirebon sudah menegaskan tidak pernah melakukan intervensi, dan sejarawan pun mengingatkan pentingnya menjaga nama Kejaksan agar tidak hilang ditelan kepentingan komersial.
Pesan moralnya jelas, sejarah tidak untuk diperjualbelikan.
Ke depan, baik eksekutif maupun legislatif harus lebih tegas dalam mengawal setiap kebijakan yang menyentuh cagar budaya.
Jangan sampai ruang-ruang bersejarah menjadi ajang eksperimen bisnis yang mereduksi nilai warisan bangsa.
KAI sudah mengambil keputusan yang tepat, meski terlambat.
Kini, tanggung jawab kita bersama menjaga agar warisan budaya seperti Stasiun Cirebon Kejaksan tetap berdiri bukan hanya sebagai bangunan fisik, tetapi juga sebagai penanda identitas sejarah yang tak ternilai harganya.***





