Dinilai Langgar UU Cagar Budaya, Sejarawan Minta KAI Batalkan Nama Stasiun Cirebon BT Batik Trusmi

kacenews.id-CIREBON-Sejarawan Cirebon yang merupakan alumni Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Raden Heru Subagja Martawidjaya, menolak rencana pergantian nama Stasiun Cirebon Kejaksan menjadi Stasiun Cirebon BT Batik Trusmi.
Ia menegaskan, stasiun tersebut merupakan bangunan cagar budaya yang dilindungi Undang-Undang.
“Stasiun Cirebon itu termasuk dalam cagar budaya yang dilindungi negara. Jangankan mengganti nama, mengubah cat bangunannya saja tidak boleh. Apalagi nama ‘Kejaksan’ yang memiliki nilai historis bagi masyarakat Cirebon,” kata Heru Subagja, yang sengaja datang ke kantor Redaksi Kabar Cirebon, Minggu (28/9/2025).
Menurut Heru, PT KAI memang berhak melakukan kerja sama bisnis dengan pihak mana pun, termasuk dengan Batik Trusmi. Namun, perubahan nama stasiun tidak bisa dilakukan sepihak tanpa melibatkan pemerintah daerah maupun DPRD.
“Kalau sekadar kerja sama bisnis, silakan. Tapi soal nama tidak bisa semau KAI, karena menyangkut cagar budaya. Negara harus hadir,” tegasnya.
Heru mencontohkan, gedung Bank Indonesia di Cangkol yang juga merupakan cagar budaya, tidak bisa diubah seenaknya oleh pihak terkait meski berada dalam kewenangannya. “Kalau institusi atau lembaga bisa bertindak sesuka hati terhadap cagar budaya, ini berbahaya. Karena itu, saya minta pergantian nama dibatalkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika tuntutan tersebut tidak digubris dalam waktu dekat, dirinya akan menyuarakan penolakan melalui jalur publik yang lebih luas. “Kalau dalam 1–3 hari ini tidak ada tanggapan, saya akan viralkan sampai ke pusat. Supaya publik tahu bahwa langkah KAI ini keliru,” pungkasnya.(Lif)