Ayah Tiri di Kuningan Rudapaksa Anak, Ibu Kandung Lapor Polisi
kacenews.id-KUNINGAN-Dalam kasus rudapaksa, terkadang sebagian besar masyarakat terlalu terfokus pada pelaku terduga atau tersangka. Karena proses hukumnya harus berjalan hingga pada vonis pengadilan dengan hukuman penjara seberat-beratnya.
Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). M. Ali Akbar melalui Kasat Reskrim, Iptu. Abdul Azis didampingi Kasi Humas Ajun Komisaris Polisi (AKP). Mugiyono dan Kepala Unit (Kanit) PPA, Ipda. Roby Muhtar menyebutkan, ada seorang pria berinisial Ys (42 tahun) melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya hingga hamil bahkan melahirkan bayi.
Tersangka sendiri adalah ayah tiri korban. Perbuatan bejatnya dilakukan di bawah atap rumah sendiri tapi tanpa diketahui istrinya.
Tidak hanya sekali melainkan dalam rentang waktu tahun 2023 hingga akhir tahun 2024. Namun baru terungkap kasusnya setelah korban melahirkan bayi.
Ibu korban tidak terima dengan apa yang menimpa putri kesayangannya sehingga melaporkan suaminya sendiri agar diproses hukum sebagaimanamestinya.
Tersangka yang saat ini telah ditangkap, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena diduga melanggar tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Ys dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor: 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2014.
“Ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar. Tapi hukuman pidana tersangka Ys akan ditambah sepertiga dari vonis karena ia bertindak sebagai ayah tiri yang semestinya sebagai wali atau pengasuh korban,” tuturnya, Minggu (28/9/2025).(Ya)





