Pemilu

Terima Masukan dari Masyarakat, Bawaslu Kota Cirebon Buka Posko Pengaduan PDPB

 

 

 

 

kacenews.id-CIREBON-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon menuntaskan rangkaian pengawasan terhadap pencocokan terbatas (coktas) atas Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang dilakukan KPU Kota Cirebon. Coktas DPB dilakukan pada 18-24 September 2025, di semua kecamatan termasuk lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan).

“Kita melakukan pengawasan langsung terhadap coktas DPB oleh KPU Kota Cirebon. Tujuannya untuk memastikan kerja-kerja pemutakhiran DPB dilakukan dengan baik dan sesuai ketentuan. Sehingga data yang dihasilkan memiliki validitas dan akurasi tinggi,” kata Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah.

Menurutnya, hasil dari pengawasan tersebut, nantinya akan menjadi bahan bagi Bawaslu. Apabila ditemukan ketidaksesuaian data di lapangan, maka akan disampaikan saran perbaikan kepada KPU. Terlebih lagi, KPU akan melaksanakan Rapat Pleno Triwulan III Tahun 2025 Pemutakhiran Data Pemilih Berkelajutan (PDPB).

“Hasil pengawasan maupun informasi dan data yang kami himpun nanti akan menjadi masukan pada saat rapat pleno di KPU Kota Cirebon yang direncanakan pada 2 Oktober 2025,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelsaian Sengketa Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin.

Selain pengawasan terhadap coktas DPB, Bawaslu Kota Cirebon juga melakukan uji petik terhadap beberapa data yang perlu diverifikasi ulang. Langkah itu merujuk pada Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29/2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri mengungkapkan, selain pengawasan langsung, pihaknya juga melakukan upaya pencegahan di antaranya dengan membuka posko pengaduan PDPB secara offline maupun online, memperkuat koordinasi dengan mitra kerja, hingga uji petik dengan cara verifikasi faktual.

“Langkah-langkah strategis sebagai bentuk pengawasan telah kita lakukan. Termasuk menyampaikan imbauan kepada KPU Kota Cirebon terkait penyusunan PDPB triwulan III tahun 2025. Kami juga membuka diri terhadap masukan masyarakat terkait dengan proses PDPB ini,” tuturnya.(Cimot)

 

 

Related Articles

Back to top button