Ayumajakuning

Kejari Majalengka Musnahkan Beragam Jenis Barang Bukti Narkoba

kacenews.id-MAJALENGKA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka memusnahkan barang bukti narkotika, psikotropika, dan berbagai tindak kriminal lainnya yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Pemusnahan yang merupakan kedua kalinya di tahun 2025 ini digelar pada Kamis (25/9/2025) di halaman Kantor Kejari Majalengka.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar, untuk narkoba dilakukan dengan cara dihancurkan dengan blender dan dibuang.

Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Wawan Kustiawan mengatakan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan kali ini adalah tahap II tahun 2025.

Barang bukti yang dimusnahkan adalah perkara pidana umum periode Juni 2024 hingga September 2025 yang jumlahnya mencapai 30 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap .

Dari jumlah 30 perkara tersebut, 10 perkara di antaranya terkait narkotika, psikotropika, dan kesehatan, 16 perkara menyangkut pencurian, perlindungan anak, serta penganiayaan, dan 4 perkara lainnya meliputi perjudian serta kejahatan umum.

“Barang bukti yang dimusnahkan mencakup beragam jenis, mulai dari narkotika golongan I hingga barang keperluan pribadi pelaku kejahatan. Untuk narkotika golongan I berupa sabu seberat 3,15 gram, obat hexymer sebanyak 45 butir, tembakau sintetis seberat 49,0481 gram,pil tramadol sebanyak 834 butir, pil trihexyphenidyl sebanyak 544 butir, pil double YY sebanyak 24 butir sertya psikotropika golongan IV sebanyak 26 butir. Barang bukti lain berupa handphone, pakaian, dan tas sebanyak 28 buah,” jelas Kajari Majalengka, Wawan.

Disampaikan Kajari, pemusnahan yang dilakukannya secara terbuka sebagai bentuk tanggung jawab Kejaksaan dalam menegakkan hukum.

Pihaknya ingin memastikan bahwa setiap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap benar-benar dimusnahkan agar tidak kembali disalahgunakan.

Wawan menyebutkan, Kejaksaan Negeri Majalengka berkomitmen untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam menjaga keamanan serta mengawal proses penegakan hukum di Kabupaten Majalengka.(Tat)

Related Articles

Back to top button