Miliki Kekuatan Hukum, Kejari Musnahkan BB dari 89 Tindak Pidana

kacenews.id-INDRAMAYU-Setelah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu memusnahkan barang bukti (BB) dari 89 perkara tindak pidana di halaman Kantor Kejari Indramayu, Kamis (25/9/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri Sekda Indramayu, Aep Surahman beserta jajaran Forkopimda dan tamu undangan lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Muhammad Fadlan mengatakan, pemusnahan BB dari 89 perkara sudah berkekuatan hukum tetap, dan BB yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana.
Seperti tindak pidana narkotika, perkara tindak pidana kesehatan, perkara tindak pidana perlindungan anak, perkara tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), perkara tindak pidana pencurian, perkara tindak pidana penipuan, perkara tindak pidana uang palsu dan perkara tindak pidana penguasaan senjata tajam.
Dengan barang bukti, narkotika jenis sabu seberat 86,58 gram, narkotika jenis ganja seberat 233,5 gram, tembakau sintetis seberat 58,43 gram, obat-obatan berupa dextrometorphan sebanyak 48 tablet, hexymer sebanyak 18.614 tablet, tramadol sebanyak 6.456 tablet.
Kemudian tablet warna kuning DMP sebanyak 1.945 tablet dan trihexyphenidyl sebanyak 3.932 tablet, dengan total sebanyak 30.995 tablet.
Selanjutnya, pakaian 100 potong, alat komunikasi 43 unit, senjata tajam 11 buah, alat perkakas (kunci T, kunci letter L. kunci magnet dan lainnya). Alat judi 8 buah,
uang kertas palsu sebanyak 404 lembar pecahan Rp100.000 serta barang bukti lainnya (karung, keranjang kain, surat-surat, tas ransel dan ember).
“Perkara narkotika menjadi perkara terbanyak dalam pengungkapan ini. Hal tersebut menjadi ancaman serius, terutama bagi generasi muda,” ujar Kajari Indramayu Muhammad Fadlan didampingi jajaran Kejari dan jajaran Forkopimda.
Pemusnahan barang bukti ini, sebagai bentuk komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkotika dan tindak pidana lainnya yang meresahkan masyarakat.(No)