Imbas Perubahan Regulasi, 150 SD di Kabupaten Cirebon Tanpa Kepala Sekolah, Kadisdk: Proses Pengangkatan Harus Terintegrasi dengan BKN

kacenews.id-CIREBON-Sebanyak 150 sekolah dasar (SD) negeri tanpa kepala sekolah. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Cirebon, Ronianto di Sumber, Rabu (24/9/2025).
Sehingga, kondisi kekosongan kepala sekolah ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah, mengingat keberadaan kepala sekolah sangat penting dalam menggerakkan roda pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, H Ronianto menjelaskan, kekosongan tersebut terjadi akibat adanya perubahan regulasi dari pemerintah pusat. Jika sebelumnya pengisian jabatan kepala sekolah harus melalui jalur guru penggerak, kini aturan tersebut sudah tidak lagi diberlakukan.
“Memang ada aturan yang berubah di kementerian. Kemarin harus guru penggerak, sekarang sudah tidak lagi menggunakan itu. Selain itu, proses pengangkatan juga harus terintegrasi dengan BKN,” ujar Ronianto.
Ia menjelaskan, ada 150 posisi kepala sekolah yang kosong, saat ini baru sekitar 113 calon yang telah disiapkan. Artinya, masih ada kekurangan cukup banyak yang perlu segera dipenuhi.
“Setelah pelantikan tahap ini, kami akan rekrut kembali sesuai aturan baru. Jadi prosesnya memang bertahap,” katanya.
Ronianto optimistis, dengan aturan baru yang lebih fleksibel tersebut, pengisian jabatan kepala sekolah bisa segera dipercepat.
Pasalnya, aturan lama yang mewajibkan jalur guru penggerak dianggap cukup menyulitkan, terutama bagi guru dengan usia di atas 50 tahun.
“Kalau dulu, maksimal usia peserta guru penggerak itu 50 tahun. Jadi yang sudah 51 tahun ke atas otomatis tidak bisa. Padahal, mereka punya pengalaman. Sekarang aturan itu dihapus, sehingga guru dengan usia 52 sampai 56 tahun pun, masih bisa diangkat jadi kepala sekolah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ronianto memastikan ketersediaan guru PNS di Kabupaten Cirebon masih banyak. “Kita masih punya sekitar enam ribuan PNS guru. Jadi Insya Allah, kekosongan kepala sekolah ini bisa segera kita penuhi dalam tahun ini,” kata Ronianto.
Ronianto berharap, setelah regulasi baru ini dijalankan, seluruh SD di Kabupaten Cirebon bisa kembali memiliki kepala sekolah definitif. Hal ini dinilai penting agar mutu pendidikan tidak terganggu akibat kekosongan kepemimpinan di tingkat sekolah.(Junaedi)