CirebonRaya

28 Perusuh Demo Dibebaskan, Bupati Cirebon dan Ketua DPRD Cabut Laporan

Restorative Justice Jadi Jalan Damai Kasus Perusakan Kantor DPRD (Alis Judul)

Perusuh, Demo ,Dibebaskan, Bupati Cirebon, Ketua DPRD, Cabut, Laporan
kacenews.id-CIREBON-Upaya penyelesaian kasus perusakan dan penjarahan Kantor DPRD Kabupaten Cirebon berbuah jalan damai. Melalui pendekatan restorative justice, 28 pelaku yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kini mendapat ruang pemulihan tanpa proses hukum berlarut-larut.

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, menegaskan komitmennya dalam audiensi yang digelar di ruang Banggar DPRD, belum lama ini. Pertemuan itu menghadirkan mahasiswa, orang tua pelaku, serta perwakilan instansi pemerintah daerah.

“Dari 28 orang yang ditetapkan tersangka, 13 di antaranya adalah anak yang sudah lebih dulu menjalani restorative justice. Kini, masih ada 15 pelaku dewasa yang juga meminta mekanisme serupa. Mudah-mudahan, ini menjadi jalan terbaik bagi semua pihak,” tegas Sophi.

Menurutnya, aksi anarkis seperti perusakan dan penjarahan tidak boleh terulang. Ia mendorong mahasiswa maupun masyarakat agar menyampaikan aspirasi dengan cara tertib, tanpa merusak fasilitas publik.

“Silakan berdemonstrasi, tapi sampaikan aspirasi dengan baik. Mari bersama membangun Kabupaten Cirebon lebih baik lagi,” ujarnya.

Dukungan serupa disampaikan Bupati Cirebon Imron. Ia memastikan, pemerintah daerah sepakat mencabut laporan terhadap para pelaku sebagai langkah humanis demi memberi kesempatan bagi generasi muda memperbaiki kesalahan.

“Intinya, kejadian tersebut menjadi pelajaran bersama dan tidak boleh diulangi. Kami memaafkan anak-anak yang terlibat, dan laporan resmi akan dicabut,” kata Bupati Imron.

Ia menekankan, kritik dan aspirasi masyarakat tetap terbuka, namun harus disampaikan dengan cara yang taat aturan. “Silakan datang, silakan bicara. Kami terbuka untuk dikritik, tapi jangan merusak fasilitas yang dibangun dengan uang rakyat,” lanjutnya.

Langkah damai ini juga diapresiasi kalangan mahasiswa. Perwakilan Ikatan Mahasiswa Cirebon Indonesia, Rizki Akbar menyebut, pencabutan laporan menjadi bukti nyata bahwa demokrasi di Kabupaten Cirebon berjalan sehat.

“Alhamdulillah, Bupati menyetujui pencabutan laporan. Ini bukti ruang demokrasi kita tetap hidup dan produktif,” ucapnya.

Sebagai informasi, kasus perusakan dan penjarahan Kantor DPRD Kabupaten Cirebon pada awal September lalu melibatkan 28 tersangka. Melalui restorative justice, diharapkan konflik dapat diselesaikan secara damai, mendidik generasi muda, serta mencegah peristiwa serupa terjadi kembali.(Mail)

Related Articles

Back to top button