CirebonRaya

Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2025, Pemkot Cirebon Selaraskan Program Pembangunan dengan Dinamika Kebutuhan Masyarakat

 

 

 

 

kacenews.id-CIREBON-Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon secara resmi menyampaikan Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon yang digelar pada Senin (22/9/2025).

Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, hadir dengan didampingi Sekretaris Daerah (Sekda), Agus Mulyadi, serta jajaran perangkat daerah lainnya.

Dalam sambutannya, wali kota mengemukakan bahwa penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dilakukan dengan merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025. Selain itu, dokumen tersebut juga berlandaskan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Cirebon dan DPRD Kota Cirebon mengenai Kebijakan Umum Perubahan APBD 2025.

“Rancangan perubahan ini bukan semata-mata soal penyesuaian angka, tetapi juga mencerminkan upaya bersama kita dalam menyelaraskan program pembangunan dengan dinamika dan kebutuhan aktual masyarakat,” katanya.

Berdasarkan hasil pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD Kota Cirebon, proyeksi pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp 1.733.692.516.352. Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp 1.780.750.415.965.

Wali kota mengungkapkan, penurunan pendapatan daerah sebesar 1,19% merupakan pengurangan pendapatan dari pendapatan asli daerah (PAD) dan pendapatan transfer. Pendapatan asli daerah diproyeksikan turun sebesar 2,90% berasal dari pajak daerah dan lain-lain PAD yang sah. Kemudian dari pendapatan transfer, turun sebesar 0,17% yang merupakan pengurangan dari dana alokasi umum yang ditentukan penggunaannya dan bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat.

“Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi kami dalam menyusun rencana belanja yang tetap berpihak pada kebutuhan masyarakat. Namun, kami terus berupaya menjaga efisiensi dan efektivitas anggaran, dengan mengedepankan program-program prioritas yang benar-benar berdampak langsung bagi warga,” tuturnya.

Ia mengakui keterbatasan fiskal yang dihadapi saat ini mendorong setiap perangkat daerah untuk melakukan penelaahan secara mendalam terhadap anggaran yang tersedia. Proses realokasi anggaran dilakukan secara selektif untuk memastikan belanja publik tetap fokus pada program-program yang strategis dan menyentuh langsung kepentingan masyarakat.

Effendi Edo mengatakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Tahun Anggaran 2024 yang telah diaudit oleh BPK RI sebagian besar merupakan Silpa berhadapan, yakni dana yang penggunaannya telah ditentukan sebelumnya.

Dalam kesempatan tersebut, wali kota menyampaikan apresiasi kepada seluruh Fraksi DPRD Kota Cirebon atas pandangan, masukan, dan saran yang telah disampaikan selama pembahasan dokumen anggaran.

“Pandangan dan masukan yang disampaikan oleh DPRD menunjukkan kepedulian tinggi terhadap arah pembangunan kota ini. Hal ini menjadi pengingat bagi kami di jajaran eksekutif, bahwa setiap kebijakan dan keputusan anggaran harus dijaga akuntabilitasnya dan diarahkan pada peningkatan kualitas pelayanan publik,” tuturnya.

Menurutnya, seluruh masukan dari DPRD akan menjadi bahan penting dalam menyempurnakan arah kebijakan, serta penguatan terhadap program prioritas Pemerintah Kota Cirebon di tahun mendatang.

“Kami berharap sinergi yang telah terbangun antara pemerintah daerah dan DPRD Kota Cirebon dapat terus diperkuat. Dengan kolaborasi yang solid, kita mampu menghadirkan kebijakan anggaran yang adaptif, responsif, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio mengatakan, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 177, kepala daerah wajib menyampaikan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Kepada DPRD, disertai penjelasan dan dokumen pendukung untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama paling lambat minggu kedua September tahun anggaran berkenaan.

“Pasal 178 Pembahasan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD dilaksanakan oleh kepala daerah dan DPRD setelah kepala daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan perundang- undangan,” katanya.

Menurutnya, pembahasan rancangan perda (Raperda) tentang Perubahan APBD berpedoman pada perubahan RKPD, Perubahan KUA dan perubahan PPAS. Sedangkan untuk persetujuan Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Daerah berdasarkan Pasal 179, pengambilan keputusan mengenai Raperda tentang Perubahan APBD dilakukan oleh DPRD bersama kepala daerah paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berkenaan berakhir.(Cimot) 

 

 

Related Articles

Back to top button