CirebonRaya

Polemik Usia Pensiun, Bupati Imron Tegaskan Pemkab Tak Terlibat Gugatan ASN ke MK

kacenews.id-CIREBON-Bupati Cirebon, H. Imron, menegaskan, gugatan terhadap Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang diajukan seorang ASN Pemkab Cirebon ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan hak pribadi, bukan sikap resmi pemerintah daerah.

Gugatan itu berkaitan dengan aturan batas usia pensiun (BUP) yang dinilai diskriminatif. Imron menilai, langkah hukum tersebut adalah wujud kebebasan warga negara untuk memperjuangkan haknya.

“Itu atas nama pribadi sebagai pegawai negeri, ya silakan saja. Itu hak yang wajar,” kata Imron, Senin (22/9/2025).

Imron menegaskan, Pemkab Cirebon tidak ikut campur dalam proses hukum tersebut karena tidak diajukan atas nama institusi pemerintah daerah.

“Kalau atas nama pribadi sebagai ASN ya silakan. Tapi kalau atas nama pemerintah atau negara, tentu itu tidak bisa,” tegasnya.

Ia menambahkan, keinginan memperpanjang masa kerja atau meraih jenjang jabatan lebih tinggi adalah hal lumrah bagi ASN. Oleh karena itu, ia berharap pemerintah pusat bisa mengkaji gugatan tersebut secara akademis dan objektif.

“Kalau nanti untuk kebaikan, ya kami di daerah tinggal menerima hasilnya. Mudah-mudahan ada pertimbangan, misalnya batas usia pensiun menjadi 60 tahun,” ujarnya.

Terkait sorotan publik yang muncul karena gugatan tersebut melibatkan ASN Kabupaten Cirebon, Imron tidak menganggapnya sebagai masalah besar.

“Kalau Kabupaten Cirebon jadi sorotan nasional ya enggak apa-apa. Namanya juga ASN, punya keinginan. Selama dilakukan sesuai aturan, ya wajar saja,” tandasnya.

Dengan demikian, Bupati memastikan Pemkab Cirebon tetap berjalan sebagaimana mestinya, sementara gugatan ke MK dipandang sebagai dinamika hukum yang sah dalam sistem demokrasi.(Mail)

Related Articles

Back to top button