Hanya Dibolehkan saat Keadaan Darurat, Anggota Polres Cirebon Kota Dilarang Gunakan Sirine
kacenews.id-CIREBON-Polres Cirebon Kota telah melarang anggotanya untuk menggunakan atau membunyikan sirine atau rotator. Bahkan, hal ini sudah dilakukan Polres Cirebon Kota sejak tiga bulan yang lalu.
Hal itu disampaikan Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar perihal penggunaan sorine atau rotaror di lapangan. Menurutnya, penggunaan sirine ataupun rotator hanya dibolehkan saat keadaan darurat.
“Kita sudah tiga bulan yang lalu melarang anggota menggunakan sirine ataupun rortator karena banyak keluhan dari masyarakat,” kata Eko Iskandar, Senin (22/9/2025).
Ia mengungkapkan, larangan tersebut terdapat pengecualian yakni saat situasi tertentu yang membutuhkan kecepatan ataupun darurat seperti mendatangi TKP kebakaran, kejahatan ataupun tindakan kriminal serta kecelakaan lalu lintas.
“Itu pun harus dengan izin minimal Kasat Lantas dan sepengetahuan Kapolres,” katanya.
Eko menyebutkan, penggunaan sirine dan rotator diatur dalam Pasal 134 dan Pasal 135 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang hanya memberikan prioritas kepada tujuh jenis kendaraan, termasuk kendaraan dinas kepolisian.
Menurut dia, pihaknya membatasi penggunaan rotator dan sirine agar tidak menimbulkan gangguan di jalan. Meski demikian, rotator tetap digunakan pada situasi tertentu, misalnya patroli malam hari, sebagai tanda kehadiran polisi dan upaya preventif mencegah tindak kriminal.
Kapolres juga menyoroti fenomena banyaknya kendaraan sipil yang menggunakan rotator dan sirine secara ilegal. Menurutnya, hal tersebut sudah jelas melakukan pelanggaran lalu lintas dan akan ditertibkan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan kendaraan sipil menggunakan rotator atau sirine ke Call Center 110, Lapor Kapolres Bae, atau langsung kepada petugas di lapangan,” katanya.(Cimot)





