CirebonRaya

Tak Adil Batas Usia Pensiun, ASN Pemkab Cirebon Gugat BUP ke MK

kacenews.id-CIREBON-Gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh seorang ASN Kabupaten Cirebon, Sri Darmanto, berpotensi menjadi preseden penting dalam sistem kepegawaian Indonesia.

Sri Darmanto mempersoalkan ketentuan batas usia pensiun (BUP) yang berbeda antara level jabatan ASN. Menurut Pasal 55 huruf a UU ASN, Pejabat Administrator dan Pengawas wajib pensiun di usia 58 tahun, sementara Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, Madya, dan Pratama pensiun di usia 60 tahun.

“Persoalan ini bukan hanya kepentingan pribadi, tapi soal keadilan karier ASN secara nasional. Tidak boleh ada diskriminasi hanya karena jabatan berbeda,” ujar Sri Darmanto, yang kini berusia 55 tahun 9 bulan.

Ia menilai, perbedaan aturan itu menghambat kesempatan promosi jabatan. Berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 15 Tahun 2024, jabatan JPT hanya bisa di isi ASN berusia maksimal 56 tahun.

Artinya, pejabat Administrator yang mendekati usia pensiun hampir mustahil naik jabatan, meskipun memiliki kualifikasi yang memadai.

Gugatan yang tercatat dengan Nomor Perkara 165/PUU-XXIII/2025 sudah diterima Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perdana dijadwalkan pada Kamis, 25 September 2025 pukul 15.00 WIB di Gedung MKRI, Jakarta.

Sebelum menghadiri sidang, Sri Darmanto menegaskan akan meminta izin resmi kepada Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon.

Menurutnya, langkah penting itu, sebagai bentuk penghormatan pada tata kelola birokrasi daerah. Gugatan ini menuai perhatian ASN di berbagai daerah karena menyentuh isu sensitif mengenai kesetaraan karier dan sistem merit.

Sejumlah pengamat menilai, jika MK mengabulkan permohonan tersebut, maka aturan batas usia pensiun bisa disamakan menjadi 60 tahun untuk semua pejabat struktural ASN, tanpa membedakan level jabatan.

“Kalau dikabulkan, implikasinya besar. ASN yang saat ini masih di level administrator bisa punya peluang lebih panjang untuk berkompetisi ke jabatan JPT. Sistem karier akan lebih terbuka dan kompetitif,” kata seorang pakar kebijakan publik yang enggan disebutkan namanya.

Sri Darmanto sendiri mendasarkan gugatannya pada prinsip konstitusi, antara lain Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 tentang kesamaan kedudukan dalam hukum, serta Pasal 28D ayat (1) tentang perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Langkah hukum ini dianggap sebagai momentum penting bagi reformasi birokrasi. Selama ini, perbedaan usia pensiun dianggap sebagai salah satu faktor yang menciptakan kesenjangan karier di tubuh ASN.

“Kalau MK menyamakan batas usia pensiun, maka tidak hanya memberi keadilan bagi individu, tapi juga mendorong manajemen talenta ASN yang lebih meritokratis,” ujar seorang pengamat ASN.

Dengan gugatan ini, Sri Darmanto berharap karier ASN di Indonesia ke depan tidak lagi terhambat oleh faktor usia yang berbeda antarlevel jabatan, melainkan ditentukan oleh kompetensi, kinerja, dan integritas.(Mail)

Related Articles

Back to top button