Ayumajakuning

Satpol PP Majalengka Razia Kost-kostan, 24 Orang Positif Tertular HIV

kacenews.id-MAJALENGKA-Penularan HIV/AIDS di Kabupaten Majalengka terus bertambah, di antaranya ditularkan melalui hubungan seks bebas. Atas persoalan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja terus berupaya melakukan razia kostan yang ditengarai banyak pasangan di luar nikah.

Selain itu, Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) dengan massif melakukan rapid test untuk mendeteksi lebih banyak kasus dan mencegah terjadinya penularan.

Pada operasi penyakit masyarakat yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Majalengka bersama Subdenpom dan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA), Sabtu (20/9/2025) diamankan 12 pasang di luar nikah di sejumlah kosan di Kecamatan Kasokandel.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Majalengka, Rachmat Kartono mengungkapkan, operasi pekat yang dilakukannya dilakukan atas banyaknya laporan masyarakat yang resah dengan banyaknya pasangan di luar nikah berada di kamar kost.

Dari operasi gabungan yang dilakukannya ada 12 pasang atau 24 orang terjaring saat berada dalam kamar kos dan mereka tidak bisa menunjukan identitas perkawinannya.

Merekapun dibawa ke markas Satpol PP untuk dilakukan pembinaan serta pemeriksaan kesehatan oleh KPA dan Dinas Kesehatan.

Komisioner KPA Pramono Swasono menyebutkan, hasil rapid tes terhadap 24 orang yang terjaring telah diketahui hasilnya, terhadap mereka yang diketahui positif langsung dilakukan pendekatan dan edukasi agar lebih waspada dan melakukan pengobatan secara rutin agar tidak menularkan kepada yang lain.

Pramono menyebutkan, pihaknya akan melakukan rapid test secara massif untuk mendeteksi kondisi kesehatannya untuk meningkatkan kewaspadaan setiap orang.

“Kalau rapid test tidak dilakukan sesering mungkin, maka kasus tidak akan banyak ditemukan, namun jika rapid tes dilakukan secara masif maka kasus akan lebih banyak ditemukan, ini sekaligus pencehaan penularan HIV/AIDS,” ungkap Pramono.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka, Agus Suratman menyebutkan, para penderita HIV/AIDS saat ini sudah bisa melakukan pengobatan di Puskesmas terdekat, karena semua Puskesmas kini telah menerima layanan pengobatan HIV/AIDS.

Para penderita diwajibkan untuk melakukan pengobatan selama setahun tidak terputus, karena jika pengobatan terputus maka pengobatan harus mengulang dari awal selama satu tahun. Ini adalah cara agar penyakit yang dideritanya tidak menular kepada orang lain.

“Selama masa pengobatan mereka disarankan untuk tidak melakukan hubungan jikapun melakukan maka harus menggunakan pelindung,” ungkap Agus. Setelah selesai melakukan pengobatan selama setahun mereka diwajibkan untuk melakukan kontrol minimal 3 bulan sekali untuk mengetahui perkembangan kasus yang dideritanya, agar benar– benar aman,” katanya.

Baik Agus maupun Pramono Swasono menyebutkan untuk pencegahan penularan, terhadap pasangan calon pengantin diwajibkan untuk melakukan rapid test untuk peningkatan kewaspadaan.

Agus bahkan berharap pencegahan penularan HIP/AIDS dilakukan sejak usia sekolah.

Ia ingin di setiap sekolah terdapat psikolog yang akan mendeteksi setiap karakter anak untuk mengetahui kejiwaan anak apakah ada gejala menyimpang atau tidak.

Jika ada gejala menyimpang akan diketahui lebih awal dan penyimpangan diharapkan bisa segera diluruskan.

“Selama ini penularan HIV/AIDS akibat prilaku seks menyimpang terutama laki – laki dengan laki – laki, nah saya harap gejala penyimpangan ini oleh psikolog bisa terdeteksi sejak awal untuk selanjutnya dilakukan penanganan, orang tuanya turut mengedukasi guru juga demikian agar hal ini bisa dicegah lebih awal,” ungkap Agus.(Tat)

Related Articles

Back to top button