Lindungi Anak dari Kejahatan Seksual

Oleh : Sukanda subrata
Penulis Lepas
Kehadiran seorang anak kedalam kehidupan keluarga merupakan anugerah dari Allah SWT. Anak punya peranan penting sebagai penghibur dan pemberi motivasi seluruh anggota keluarga.Sayangnya dalam perjalanan kehidupan anak selanjutnya tidak selamanya kondusif, ada kalanya anak mendapatkan kekerasan dari pihak lain seperti anggota keluarga,teman sebaya maupun masyarakat di mana tempat anak beraktivitas. Bentuk kekerasan terhadap anak bisa beragam dari mulai pemukulan, pencurian, penganiayaan, dan pelecehan seksual.
Data dari Komnas Perlindungan Anak pada tahun 2023 saja sedikitnya terdapat 3.547 kekerasan terhadap anak dan 3 ribu diantaranya merupakan kekerasan seksual terhadap anak.Tentu ini menjadi isu serius yang mengancam kehidupan anak-anak kita.Maka untuk melindungi anak – anak Indonesia, pemerinah menetapkan Undang-undang No 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.Ini menjadi dasar hukum untuk perlindungan anak di Indonesia.
Bentuk – bentuk perlindungan anak menurut hukum positif di Indonesia bisa dilihat pada Undang-undang No 39 Tahun 1999 tentang HAM, pasal 52 ayat (1) yang menyebutkan “Bahwa setiap anak wajib mendapatkan perlindungan dari orang tua,masyarakat dan Negara”. Kemudin pada pasal 58 ayat 1, yang menyebutkan”Bahwa setiap anak wajib memperoleh perlindungan hukum dari berbagai bentuk kekerasan,pelecehan seksual serta perbuatan tidak menyenangkan”.
Perlindungan-perlindungan tersebut di atas bisa diberikan di rumah, di sekolah, di tempat mengaji maupun di tempat bermain anak kita secara maksimal. Anak-anak kita harus dijaga karena dalam dirinya melekat harkat martabat sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi dengan pertimbangan anak adalah harapan bangsa yang menentukan masa depan negara.Dengan demikian, maka pertumbuhan dan perkembangan anak bisa tumbuh normal menjadi anak ceria,cerdas terampil dan tentu berkarakter baik menyongsong masa depan sesuai cita-citanya. Orang tua mana yang tidak senang dengan kondisi anak seperti itu.Bukankah ini merupakan dambaan setiap orang tua.
Namun bagaimana ketika kegembiraan tersebut berubah menjadi kesedihan. Anak kesayangan kita tiba – tiba mengalami gangguan pelecehan seksual dari orang yang tak bermoral.Bisa pelakunya itu orang yang terdekat secara emosional dengan anak kita, misalnya ayah tiri,kakak tiri,paman, guru ngaji, guru dan teman sebayanya. Harapan besar nan indah dari anak kita hilang saat itu juga. Perjuangan dan pengorbanan yang kita persembahkan untuk anak menjadi sia-sia.Mengapa mereka tega berbuat seburuk it , apalagi korbannya masih anak di bawah umur. Padahal pelaku sendiri dalam kesehariannya adalah orang yang baik bahkan menjadi panutan bagi warga sekitar.
Dalam konteks perlindungan hukum terhadap anak ini fokusnya harus ke pencegahan sebelum terjadinya permasalahan. Sedia payung sebelum hujan itu lebih baik dari pada bertindak begitu terjadi kasus pelecehan seksual.Harus diakui ternyata selama ini pengawasan kita terhadap anak masih lemah.Kita kadung percaya sepenuhnya menitipkan anak untuk belajar di lembaga pendidikan formal yang notabene tempatnya berpendidikan yang tidak mungkin melakukan perbuatan tidak baik.Kita juga percaya bahwa anak kita bertemannya dengan anak-anak yang baik.
Sekali lagi jika anak mengalami gangguan kejahatan seksual kita harus segera melapor ke pihak berwajib agar bisa menangkap pelaku.Kita juga harus memberikan perlindungan moral kepada anak agar tidak shock atau traumatik.Pelaku harus diberi hukuman yang seberat-beratnya dan seadil adilnya bagi korban.
Tulisan singkat ini merupakan bentuk keprihatinan penulis yang juga seorang orang tua sekaligus pendidik sehubungan terjadinya tindakan pelecehan seksual terhadap siswa di salah satu Sekolah Dasar di Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon beberapa hari ini.Sangat miris ternyata pelakunya itu guru senior yang dua tahun lagi pensiun.Mengapa ini bisa terjadi di saat dunia pendidikan sedang menggalakkan pendidikan moral kepada para siswa.Ini tamparan yang memalukan bagi dunia pendidikan secara umum.***