Pendidikan

Dikeluhan Orang Tua Murid, SMAN 1 Cigugur Diduga Lakukan Praktek Penjualan Kelengkapan Sekolah

kacenews.id-KUNINGAN-Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) melarang sekolah-sekolah dari mulai tingkat taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP) hingga sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) untuk tidak melakukan hal-hal di luar kewajiban utama penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar (KBM).

Ada sedikitnya 12 larangan yang tidak boleh dilakukan sekolah di wilayah Provinsi Jawa Barat. Yakni, dana bantuan operasional siswa (BOS) tidak boleh dikelola oleh kepala sekolah, guru dilarang bermain media sosial (medsos) selain pendidikan, larangan menjual buku LKS (lembar kerja siswa).

Larangan menjual seragam sekolah, larangan study tour, wisuda sekolah dihapuskan, siapkan pengacara di sekolah apabila ada orangtua yang melawan, hapus buku kenangan tahunan dan diganti dengan digital, jangan ada pekerjaan rumah (PR), wali murid dilarang menunggu di sekolah, wajib militer bagi siswa yang nakal serta guru dibebaskan dari administrasi.

Artinya, untuk keperluan penunjang masing-masing sekolah, para orangtua diberikan kebebasan guna membeli dimana saja. Seluruh sekolah sendiri harus fokus dengan kewajiban mengajar dan mendidik sehingga menciptakan siswa berkualitas sekaligus karakter, berbudi pekerti luar. Sekolah tidak perlu melakukan bisnis dengan obyek siswa.

Namun SMAN 1 Cigugur Kabupaten Kuningan diduga melanggar instruksi dari orang nomor satu di Jawa Barat. Di sekolah yang beralamat Jalan Kelurahan Sukamulya Kecamatan Cigugur tersebut disinyalir terjadi praktik penjualan kelengkapan sekolah bagi para siswanya.

Bahkan diduga pula ada keterlibatan guru sekolah setempat. Orangtua siswa diberikan selembaran pemesanan kelengkapan siswa SMAN 1 Cigugur terhitung Bulan Juli 2025.

Harga semua barang sama kecuali khusus baju batik panjang karena siswa laki-laki dikenakan harga Rp150 rbu tapi perempuan Rp 155 ribu. Lalu, baju seragam jumat Rp165 ribu, baju olahraga Rp190 ribu.

Atribut pakaian seragam anak sekolah (PSAS), topi, dasi dan sabuk Rp125 ribu, atribut pramuka serta sabuk logonya Rp90 ribu, kaos kaki Rp35 ribu serta sampul rapor Rp65 ribu. Sehingga total bagi siswa perempuan Rp825 ribu dan siswa laki-laki Rp820 ribu.

Kepala SMAN 1 Cigugur Kuningan, Emay ketika dikonfirmasi via whatsapps (WA) membantah bahwa kelengkapan siswa tersebut bukan dari sekolah melainkan toko.

Sedangkan toko bersangkutan tidak dikelola sekolah. Para siswa tidak wajibkan membeli karena dibebaskan boleh membeli dimana saja.(Yan)

Related Articles

Back to top button