Ribuan Tenaga PPPK Paruh Waktu Langsung Diangkat asal Ada yang Pensiun
kacemews.id-CIREBON-Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon menyebut bahwa proses pemberkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di wilayahnya saat ini masih terus berlangsung.
Pasalnya masih banyak tenaga honorer yang sudah mengikuti tes PPPK tahap satu maupun tahap dua tidak lolos. Akan tetapi para honorer tersebut mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) karena masuk kategori PPPK Paruh Waktu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho Yuliarno menyampaikan, bahwa pemberkasan dilakukan untuk tenaga honorer yang sebelumnya tidak lolos dalam seleksi tahap satu dan tahap dua.
“Sekarang ini sedang dalam proses pengisian DRH untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP),” ujarnya.
Menurut Ade, jumlah tenaga honorer yang tengah mengikuti proses pemberkasan mencapai sekitar 3.000 orang. Namun, ia menegaskan jumlah masuh belum final karena harus koordinasi dengan bidang terkait.
Lebih lanjut, Ade menjelaskan, bahwa mekanisme pengangkatan PPPK di Kabupaten Cirebon akan dilakukan secara bertahap, menyesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah. Salah satu faktor utama yang memengaruhi adalah jumlah pegawai yang memasuki masa pensiun.
“Pengangkatan nanti bertahap, sesuai dengan kemampuan anggaran. Jadi, kalau tahun depan ada slot anggaran dari pegawai yang pensiun, itu bisa dimanfaatkan untuk pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Tidak perlu tes lagi, tinggal lihat peringkat dan kinerjanya,” katanya.
Dengan demikian, kata Ade, para tenaga honorer yang telah masuk dalam daftar pemberkasan tidak perlu mengikuti seleksi ulang, melainkan tinggal menunggu giliran sesuai kebutuhan formasi.
“Ya, ibaratnya tambal sulam. Nunggu ada yang pensiun, baru bisa diangkat. Jadi tidak menambah jumlah anggaran, hanya menggantikan formasi yang kosong,” kata Ade.
Meski begitu, Ade menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berkomitmen untuk memberikan kepastian status kepegawaian bagi ribuan tenaga honorer tersebut, sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih tenang dan jelas dalam status PPPK.(Junaedi)




