Masih Menunggu Pelantikan, Penetapan Resmi sebagai PPPK Bergantung Kemampuan Keuangan Daerah

kacenews.id-CIREBON- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon menegaskan bahwa status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bukanlah sebuah jabatan, melainkan bagian dari proses transisi menuju Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho Yuliarno, mengungkapkan, dalam sistem ASN hanya ada dua jenis kepegawaian, yakni PNS dan PPPK. PPPK Paruh Waktu merupakan salah satu tahapan teknis sebelum penetapan resmi sebagai PPPK penuh.
“PPPK Paruh Waktu itu bukan jabatan. Ini hanya bagian dari proses menuju status ASN. Jadi jangan sampai ada pemahaman keliru di lapangan,” katanya.
Menurutnya, saat ini BKPSDM tengah memproses pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi PPPK Paruh Waktu. Tahapan yang ditempuh adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara mandiri oleh masing-masing kandidat melalui akun resmi mereka.
Proses pengisian sudah dimulai sejak minggu lalu dan dijadwalkan berakhir pada 22 September 2025. Tercatat, sebanyak 3.529 peserta mengikuti tahapan ini.
“Pengisian DRH harus benar, jangan sampai ada yang salah. Setelah itu akan diverifikasi sebelum dilanjutkan ke tahap Pertimbangan Teknis (Pertek) di Badan Kepegawaian Negara (BKN),” tuturnya.
Ade memastikan, dalam tahap ini tidak ada istilah gagal. Peserta yang dokumennya tidak lengkap hanya akan mendapat status Berkas Tidak Sempurna (BTS) dan diminta untuk memperbaikinya.
“Nanti kalau ada data yang belum sempurna, BKN akan memberi masukan. Jadi bukan tidak lulus, hanya berkas yang harus diperbaiki,” katanya.
Ia juga mengingatkan, penetapan resmi sebagai PPPK bergantung pada kemampuan keuangan daerah. Meski NIP ditargetkan sudah bisa terbit bulan depan, pelantikan PPPK Paruh Waktu kemungkinan baru akan dilakukan tahun depan.
“Semoga semua prosesnya berjalan lancar sesuai jadwal, sehingga hak para PPPK bisa segera dipenuhi,” ucapnya.(Is)